Headline
Regional
Wartawati Ngaku Diteror Dicari Pakai Pistol, Usai Beritakan Dugaan Pengerukan PJT II Cikampek
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
KARAWANG – Niat menjalankan tugas jurnalistik malah dibalas teror. Seorang wartawati media online Nuansa Metro yang akrab disapa Mpit mengaku mengalami intimidasi dari orang tak dikenal usai memberitakan dugaan persoalan pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek, Kabupaten Karawang.
Menurut pengakuannya, intimidasi tersebut datang melalui sambungan telepon dari sejumlah nomor tak dikenal. Dalam percakapan itu, penelepon diduga melontarkan cacian, makian, hingga ancaman yang menyebut akan mencari dirinya menggunakan pistol.
"Setelah berita terkait PJT II Cikampek ramai diperbincangkan, saya sering menerima telepon dari orang yang tidak dikenal. Isinya cacian dan intimidasi, bahkan sempat menyebut soal pistol dan akan mencari saya," ujar Mpit kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).
Mpit mengaku tidak sempat merekam percakapan tersebut karena hanya memiliki satu unit telepon seluler yang digunakan sebagai alat komunikasi sekaligus perangkat kerja saat melakukan peliputan.
"Sayangnya tidak sempat saya rekam karena saya hanya memiliki satu handphone. Saat menerima telepon, saya tidak bisa merekam pembicaraan itu," jelasnya.
Pemberitaan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan aktivitas pengerukan lahan di kawasan PJT II Cikampek. Tanah hasil pengerukan diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Meski mengaku mendapat intimidasi, Mpit menegaskan tidak akan menghentikan tugas jurnalistiknya. Menurutnya, berita yang diterbitkan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan disusun berdasarkan hasil liputan dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
"Ancaman itu tidak akan membuat saya mundur. Saya akan tetap memberitakan fakta sesuai hasil liputan," tegasnya.
Kasus yang dialami Mpit kembali menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan terhadap insan pers dalam menjalankan profesinya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mpit berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan serta menindaklanjuti dugaan intimidasi yang dialaminya. Ia berharap jurnalis dapat menjalankan tugas secara aman, independen, dan bebas dari segala bentuk ancaman maupun intervensi. (***)
Via
Headline

Posting Komentar