Headline
Hukum
Regional
Visum Sebulan Baru Muncul, Tim Hukum Jabis Karawang Spill Kronologi Si Nenek dan Perempuan Muda
KARAWANG — Kasus dugaan penganiayaan ywang menyeret seorang nenek dan perempuan muda masih terus bergulir. Kali ini, Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang ikut buka suara dan meminta penyidik nggak cuma fokus ke akhir cerita saat pelapor terjatuh, tapi juga melihat rangkaian peristiwa secara utuh.
Ketua Koordinator Tim Hukum Jabis Karawang, Saripudin, SH., MH., menyoroti adanya jeda waktu yang cukup panjang antara kejadian dengan pelaksanaan visum yang diajukan pelapor.
"Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada tanggal 11 Mei 2026, sementara visum baru dilakukan pada tanggal 4 Juni 2026. Interval waktu yang hampir satu bulan ini tentu menjadi catatan besar dan patut diuji keabsahannya dalam proses penyidikan," ujar Saripudin, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, hal tersebut penting menjadi perhatian penyidik agar proses pembuktian berjalan objektif, mengedepankan kepastian hukum, serta didasarkan pada alat bukti yang diuji secara menyeluruh.
Saripudin juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa tidak dimulai saat pelapor terjatuh. Ia menyebut sebelum itu kliennya mengaku lebih dulu menerima cakaran di wajah dan pukulan ke arah dada.
"Berdasarkan keterangan klien kami, tindakan fisik justru lebih dahulu dilakukan oleh pelapor berupa cakaran ke wajah dan pukulan yang mengarah ke dada. Dalam kondisi tersebut, klien secara refleks melakukan gerakan menangkis untuk melindungi diri. Akibat gerakan spontan itu, pelapor diduga kehilangan keseimbangan hingga akhirnya terjatuh. Oleh karena itu, kami berharap penyidik melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, bukan hanya akibat akhirnya saja," ungkap Saripudin.
Senada, Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, SH., menilai perkara tersebut harus dilihat dari keseluruhan kronologi, bukan hanya potongan peristiwa yang ramai di media.
Menurut Ujang, berdasarkan keterangan klien, persoalan bermula dari kesalahpahaman. Klien membantah telah menyenggol pelapor dan mengaku tidak pernah menerima teguran sebagaimana narasi yang berkembang.
"Jadi, sama sekali tidak ada niat atau tindakan penganiayaan. Yang terjadi adalah aksi-reaksi spontan. Sangat disayangkan jika peristiwa ini dipotong hanya di bagian akhir saja saat pelapor terjatuh, tanpa melihat tindakan awal pelapor yang memicu keributan," katanya.
Tim hukum Jabis juga menyebut pihak terlapor telah menunjukkan iktikad baik dengan mendatangi kediaman pelapor untuk meminta maaf serta mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pemerintah Desa Jatisari. Namun, mediasi tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan.
Sementara itu, Tim Hukum Jabis Karawang lainnya, Pontas Hutahaean, SH., mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Kami telah mengajukan permohonan untuk diadakan Restorative Justice (RJ) sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang, baik dalam Peraturan Kejaksaan (Perja) maupun Peraturan Kapolri (Perpol). Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan demi kemanfaatan hukum bagi semua pihak," jelas Pontas.
Tim Hukum Jabis berharap proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum dengan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti secara menyeluruh. (rls)
Via
Headline

Posting Komentar