Headline
Regional
Teror ke Jurnalis Bikin Geram, AMKI Jabar Minta Polisi Gercep Bertindak
KARAWANG – Beritanya baru naik, telepon misterius malah ikut nimbrung. Beda pendapat sih boleh, tapi kalau diduga pakai ancaman, itu udah beda server.
Dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis usai memberitakan aktivitas pengerukan lahan di kawasan Perum Jasa Tirta (PJT) II Cikampek langsung bikin AMKI Jawa Barat angkat suara. Organisasi media itu meminta aparat penegak hukum bergerak cepat apabila dugaan tersebut dilaporkan secara resmi.
Sebelumnya, jurnalis yang akrab disapa Mpit mengaku menerima sejumlah panggilan dari nomor tak dikenal berisi cacian hingga dugaan ancaman setelah pemberitaannya menjadi perhatian publik. Dugaan aktivitas pengerukan lahan tersebut sendiri masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait agar informasi yang tersaji tetap utuh, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.
Buat AMKI Jabar, beda pendapat itu biasa. Merasa dirugikan sama pemberitaan juga ada jalurnya. Hak jawab ada, hak koreksi juga tersedia. Jadi, dugaan ancaman bukan solusi.
Ketua AMKI Jawa Barat, Catur Azi, mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami sangat prihatin atas dugaan intimidasi yang dialami rekan jurnalis. Pers memiliki fungsi kontrol sosial dan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menggunakan ancaman atau tekanan untuk membungkam kerja jurnalistik," tegas Catur Azi.
Menurut Catur, kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, jika korban membuat laporan resmi, aparat penegak hukum diminta tidak ragu mengusut dugaan intimidasi tersebut.
"Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada jurnalis. Jika benar terjadi intimidasi, maka pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jurnalis harus dapat bekerja secara independen, profesional, dan tanpa rasa takut," ujarnya.
AMKI Jabar juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa aturan. Insan pers tetap wajib mengedepankan verifikasi, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.
"AMKI Jawa Barat berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kemerdekaan pers. Namun di sisi lain, kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta sehingga kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga," pungkasnya.
Kalau ada yang merasa keberatan sama sebuah berita, jalurnya jelas. Gunakan hak jawab, hak koreksi, atau tempuh mekanisme hukum yang berlaku. Bukan dengan dugaan ancaman yang justru bikin gaduh.
Soalnya, ketika jurnalis diduga diteror karena menjalankan tugasnya, yang dipertaruhkan bukan cuma nyali seorang wartawan. Hak publik buat tahu fakta juga bisa ikut kena imbas. Dan itu jelas bukan kabar baik buat iklim demokrasi. (***)
Via
Headline

Posting Komentar