Headline
Hukum
Regional
Kasus Dugaan Pelecehan dan Bullying di UNSIKA Dilaporkan ke Kementerian
KARAWANG - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang menyeret lingkungan kampus Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) memasuki babak baru. Kuasa hukum korban berinisial W, H. Martin Poerwadinata, memastikan akan melayangkan dua laporan resmi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Bukan sekadar kirim surat biar ada cap stempel, langkah ini jadi alarm keras bahwa penanganan internal kampus dinilai belum cukup beres. Aroma persoalannya? Transparansi dipertanyakan, perlindungan korban juga ikut disorot.
Menurut Martin, terdapat dua laporan utama yang akan diajukan. Pertama, dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang staf Fakultas Agama Islam (FAI) berinisial AG terhadap mahasiswi W, yang disebut terjadi di lingkungan kampus.
Kedua, dugaan bullying yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pimpinan universitas terhadap korban.
"Benar, kami akan segera melaporkan secara resmi ke kementerian. Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, tetapi juga dugaan bullying oleh oknum pimpinan," ujar Martin, Jumat (24/4/2026).
Yang bikin publik makin nengok adalah dugaan adanya tekanan terhadap korban. Martin mengungkapkan bahwa kliennya diduga diminta bahkan terkesan dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai bersama orang tuanya.
Kalau ini benar terjadi, ini bukan cuma soal etika yang kebablasan, tapi bisa masuk wilayah pelanggaran prinsip perlindungan korban dalam kasus kekerasan seksual.
"Para oknum pimpinan tersebut diduga menekan, bahkan terkesan memaksa klien kami untuk membuat surat pernyataan. Ini jelas bentuk penekanan," tegasnya.
Kasus ini membuka pertanyaan besar: kampus yang harusnya jadi ruang aman, kok malah bikin korban makin terpojok? Dalam banyak kejadian serupa, pola tekanan ke korban bukan hal baru, biasanya demi jaga nama baik institusi atau meredam potensi gaduh hukum.
Padahal, aturan soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus sudah tegas: korban harus dilindungi, bukan malah ditekan. Kalau dugaan ini terbukti, masalahnya jelas bukan cuma di oknum, tapi bisa merembet ke cara kelola dan budaya institusinya.
Martin menegaskan bahwa laporan ke kementerian diharapkan dapat membuka fakta yang sebenarnya terjadi, sekaligus mendorong penanganan yang lebih objektif dan independen.
Sekarang bola ada di tangan kementerian. Publik lagi nunggu: bakal ditindak tegas, atau ini jadi episode lain di mana korban harus berjuang sendirian lawan sistem yang seharusnya melindungi dirinya. (***)
Via
Headline

Posting Komentar