Headline
Hukum
pendidikan
Regional
MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor
KARAWANG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang lagi jadi omongan. Bukan cuma soal lauknya apa dan porsinya cukup atau nggak, tapi sudah masuk radar serius soal tata kelola anggaran. Pesannya, kalau ada yang coba-coba "kreatif" di luar aturan, urusannya bisa panjang.
Praktisi Hukum sekaligus Akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., mengingatkan bahwa MBG itu bersumber dari anggaran negara. Artinya? Setiap rupiah yang dipakai masuk kategori keuangan negara dan wajib tunduk pada aturan main.
"Aturan yang dimaksud di antaranya ada aturan standar gizi yang telah ditetapkan dalam pendistribusian MBG kepada penerima manfaat, juga termasuk aturan anggaran bahan makan MBG. Jadi Mitra MBG itu harus merujuk kepada aturan tersebut. Menu MBG yang dibuat dan didistribusikan Mitra harus sudah mempresentasikan semua aturan tersebut," ujar Gary, Kamis (26/2/2026).
Gary menegaskan, mitra pelaksana tidak bisa sembarang menyusun menu atau mengatur anggaran di luar ketentuan pemerintah. Kalau sampai ada potensi pengurangan anggaran, mark up bahan, atau manipulasi laporan dan itu merugikan keuangan negara, konsekuensinya bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam UU Tipikor dijelaskan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau menguntungkan badan atau orang lain," tegasnya.
Menurutnya, sejak awal program dengan nilai anggaran fantastis memang memiliki potensi kerawanan jika tidak diawasi secara ketat. Karena itu, pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci. Apalagi di lapangan, kata Gary, sudah muncul berbagai keluhan masyarakat soal kelayakan menu hingga kejelasan anggaran per porsi.
"Sekarang itu tinggal apakah APH bisa konsisten melakukan pengawasan dalam pendistribusian MBG, karena di lapangan banyak juga masyarakat yang berteriak kalau menu MBG itu tidak layak makan, anggaran per porsinya enggak jelas dan sebagainya yang cukup memprihatinkan, kendati ada juga Mitra MBG yang bagus sesuai juknis," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun APH lainnya punya kewenangan bergerak proaktif tanpa harus menunggu laporan resmi.
"Mereka memiliki kewenangan proaktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan inisiatif sendiri, temuan intelijen, atau hasil pemantauan," pungkasnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pencegahan dan penguatan tata kelola program. Bagi kalangan akademik, isu ini jadi pengingat bahwa program sosial berbasis anggaran negara harus dikelola transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Spill-nya simpel: program bagus butuh integritas yang lurus. (***)
Via
Headline

Posting Komentar