Headline
Regional
MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana
KARAWANG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harusnya jadi tameng kesehatan dan tumbuh kembang anak sekolah malah bikin alis publik naik sebelah. Temuan makanan berbau, busuk, basi, di beberapa tempat bahkan disebut ada belatung, langsung bikin warganet panas dan minta penegakan hukum tanpa tebang pilih. Ini bukan drama dapur, ini soal perut dan masa depan anak sekolah.
Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH. angkat suara. Menurutnya, kalau dugaan itu terbukti dan sampai bikin anak-anak sakit atau keracunan, urusannya bisa masuk ranah pidana.
"Jika terbukti ada unsur kelalaian serius dalam proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan sehingga anak-anak menjadi korban, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat pidana penjara," ujar Ujang dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Secara hukum, kelalaian yang bikin orang lain sakit atau luka berat bisa kena Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Ancamannya? Bisa sampai 5 tahun penjara, bahkan lebih kalau dampaknya berat. Belum lagi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ngatur sanksi buat pelaku usaha yang produksi atau dagangin barang nggak sesuai standar keamanan. Penjara sampai 5 tahun dan denda miliaran rupiah bukan cuma tulisan di kertas.
Kalau sampai ada unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis, sanksinya bisa makin berat. Apalagi ini nyangkut hak anak atas kesehatan dan keselamatan yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak dan prinsip HAM.
Soal siapa yang harus tanggung jawab? Ujang tegas, jangan ada yang ngumpet di balik meja jabatan.
"Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau struktur birokrasi. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari peran dan kewenangan masing-masing, termasuk apakah ada pengawasan yang lalai atau standar operasional yang diabaikan," tegasnya.
Meski begitu, dia juga mengingatkan, penetapan tersangka tetap harus lewat proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, berbasis alat bukti yang sah. Jadi bukan asal tunjuk, tapi juga bukan asal tutup.
Selain penjara, ancaman denda juga nggak main-main. Dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan aturan pangan, denda bisa tembus miliaran rupiah, tergantung seberapa fatal dampaknya.
"Kalau ini menyangkut kesehatan massal anak sekolah, maka negara wajib hadir. Sanksi tegas diperlukan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang," jelas Ujang.
Kasus ini jadi alarm keras buat tata kelola program makan bergizi. Publik mendorong audit total, mulai dari rantai pasok, standar kebersihan, sistem pengawasan kualitas, sampai mekanisme pelaporan di lapangan. Jangan sampai program yang niatnya mulia malah jadi blunder massal.
Anak-anak itu penerima manfaat, bukan kelinci percobaan. Keamanan pangan bukan formalitas administrasi, tapi soal nyawa dan masa depan generasi. Kalau benar ada kelalaian yang mengarah pada pidana, proses hukum yang transparan, profesional, dan tanpa intervensi jadi harga mati. Dalam urusan keselamatan anak, toleransi terhadap kelalaian memang harus nol. (***)
Via
Headline

Posting Komentar