Telusuri
24 C
id
  • Spill Beranda
  • Spill Nasional
  • Spill Regional
  • Spill Peristiwa
  • Spill Trending
  • Spill Politik
  • Spill Hukum
  • Spill Pendidikan
  • Spill Bisnis
  • Spill Tokoh
  • Spill Olahraga
  • Spill Budaya
SpillNews
Telusuri
SpillNews
Buy template blogger
Beranda Headline Regional MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana
Headline Regional

MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

SpillNews
SpillNews
26 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang harusnya jadi tameng kesehatan dan tumbuh kembang anak sekolah malah bikin alis publik naik sebelah. Temuan makanan berbau, busuk, basi, di beberapa tempat bahkan disebut ada belatung, langsung bikin warganet panas dan minta penegakan hukum tanpa tebang pilih. Ini bukan drama dapur, ini soal perut dan masa depan anak sekolah.

Praktisi Hukum, Ujang Suhana, SH. angkat suara. Menurutnya, kalau dugaan itu terbukti dan sampai bikin anak-anak sakit atau keracunan, urusannya bisa masuk ranah pidana.

"Jika terbukti ada unsur kelalaian serius dalam proses pengadaan, pengolahan, hingga distribusi makanan sehingga anak-anak menjadi korban, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat pidana penjara," ujar Ujang dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

Secara hukum, kelalaian yang bikin orang lain sakit atau luka berat bisa kena Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian. Ancamannya? Bisa sampai 5 tahun penjara, bahkan lebih kalau dampaknya berat. Belum lagi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ngatur sanksi buat pelaku usaha yang produksi atau dagangin barang nggak sesuai standar keamanan. Penjara sampai 5 tahun dan denda miliaran rupiah bukan cuma tulisan di kertas.

Kalau sampai ada unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis, sanksinya bisa makin berat. Apalagi ini nyangkut hak anak atas kesehatan dan keselamatan yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak dan prinsip HAM.

Soal siapa yang harus tanggung jawab? Ujang tegas, jangan ada yang ngumpet di balik meja jabatan.

"Tidak boleh ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau struktur birokrasi. Pertanggungjawaban pidana harus dilihat dari peran dan kewenangan masing-masing, termasuk apakah ada pengawasan yang lalai atau standar operasional yang diabaikan," tegasnya.

Meski begitu, dia juga mengingatkan, penetapan tersangka tetap harus lewat proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, berbasis alat bukti yang sah. Jadi bukan asal tunjuk, tapi juga bukan asal tutup.

Selain penjara, ancaman denda juga nggak main-main. Dalam sejumlah regulasi, termasuk UU Perlindungan Konsumen dan aturan pangan, denda bisa tembus miliaran rupiah, tergantung seberapa fatal dampaknya.

"Kalau ini menyangkut kesehatan massal anak sekolah, maka negara wajib hadir. Sanksi tegas diperlukan bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang," jelas Ujang.

Kasus ini jadi alarm keras buat tata kelola program makan bergizi. Publik mendorong audit total, mulai dari rantai pasok, standar kebersihan, sistem pengawasan kualitas, sampai mekanisme pelaporan di lapangan. Jangan sampai program yang niatnya mulia malah jadi blunder massal.

Anak-anak itu penerima manfaat, bukan kelinci percobaan. Keamanan pangan bukan formalitas administrasi, tapi soal nyawa dan masa depan generasi. Kalau benar ada kelalaian yang mengarah pada pidana, proses hukum yang transparan, profesional, dan tanpa intervensi jadi harga mati. Dalam urusan keselamatan anak, toleransi terhadap kelalaian memang harus nol. (***)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement







Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Askun Beri Ultimatum 3X24 Jam Tak Ada Permintaan Maaf Atau Jalur Kekeluargaan, Kadishub Karawang Siap Lapor Polisi

SpillNews- Juni 19, 2026 0
Askun Beri Ultimatum 3X24 Jam Tak Ada Permintaan Maaf Atau Jalur Kekeluargaan, Kadishub Karawang Siap Lapor Polisi
KARAWANG - Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, terus bergulir. Namun kali ini kubu Muhana angkat suara dan memilih…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

SpillNews

About Us

Di tengah banjir informasi yang serba cepat, SpillNews.id hadir dengan satu fokus utama: menyajikan berita terkini yang faktual, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami paham, publik hari ini butuh berita yang cepat tayang, tapi itu saja tidak cukup. Berita juga harus jelas sumbernya, kuat datanya, dan jujur narasinya. Karena itu, spill versi kami bukan gosip atau bocor-bocoran, melainkan mengungkap fakta berbasis kerja jurnalistik.

Follow Us

© Theme by Mustafid
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • About Us