Headline
Hukum
Regional
Soal Videotron! Kadiskominfo Karawang Akui Dipanggil Kejari
![]() |
| Ilustrasi AI |
KARAWANG – Ada kabar yang bikin publik mulai bertanya-tanya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang, Poltak S.M.L. Toruan, membenarkan bahwa dirinya mendapat pemanggilan dari pihak kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Konfirmasi itu diperoleh SpillNews.id saat menghubungi Poltak melalui WhatsApp, Kamis (6/8/2026) malam.
Saat ditanya soal kabar pemanggilan terkait proyek videotron, jawabannya tidak panjang, tidak bertele-tele.
"Betul2 kng."
Dua kata. Cukup buat memastikan bahwa kabar pemanggilan tersebut memang benar adanya.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima SpillNews.id, perkara ini bermula dari adanya laporan dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Diskominfo Kabupaten Karawang.
Laporan itu awalnya disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, penanganannya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang.
Dalam dokumen tersebut, pelapor menyoroti sejumlah tahapan pengadaan yang diduga tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil penelusuran awal terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP). Laporan itu juga mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, Tindak Pidana Korupsi, hingga Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Meski begitu, publik juga perlu tahu satu hal penting. Laporan bukan vonis. Pemanggilan juga bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tahapan ini merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Karawang mengenai materi pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.
Yang jelas, isu videotron kini mulai masuk radar penegak hukum. Tinggal publik menunggu, apakah perkara ini berhenti di tahap klarifikasi atau justru berkembang ke proses berikutnya. Semua tentu bergantung pada hasil penyelidikan dan fakta hukum yang nantinya ditemukan.
SpillNews.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejari Karawang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan akan memuat setiap penjelasan maupun klarifikasi dari seluruh pihak terkait sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (***)
Via
Headline

Posting Komentar