Telusuri
24 C
id
  • Spill Beranda
  • Spill Nasional
  • Spill Regional
  • Spill Peristiwa
  • Spill Trending
  • Spill Politik
  • Spill Hukum
  • Spill Pendidikan
  • Spill Bisnis
  • Spill Tokoh
  • Spill Olahraga
  • Spill Budaya
SpillNews
Telusuri
SpillNews
Buy template blogger
Beranda Headline Regional Tokoh Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar
Headline Regional Tokoh

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

SpillNews
SpillNews
16 Feb, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ahmad Nahrowi, S.H.I.

Ketika pewakaf (Wakif) mengikrarkan harta bendanya (Mauquf) sebagai wakaf, maka tidak ada lagi hubungan kepemilikan antara Wakif atau Ahli Waris dengan harta benda wakaf tersebut. Selanjutnya harta benda wakafnya menjadi milik Allah SWT. yang di kelola oleh Nadzir (pengelola), untuk di manfaatkan bagi kepentingan umat (mauquf alaih), sesuai dengan pernyataan kehendak Wakif (ikrar wakaf). Sebagaimana di jelaskan dalam UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan PP No.42 Tahun 2006 Tentang pelaksanaan UU Wakaf.

Memahami Kehendak Wakif

Ada dua Alas Hak yang menjadi dasar status wakaf Masjid Agung Karawang. Pertama, Sertifikat wakaf No.938 Tahun 1991 Luas 2.230 M2 dengan AIW (Akta Ikrar Wakaf) tanggal 10 September 1988, No.W.2/K.01/13/1988, tertulis untuk dipergunakan Bangunan MASJID AGUNG KARAWANG. Kedua, Sertipikat wakaf No.509 Tahun 1984 Luas 287 M2, dengan AIW (Akta Ikrar Wakaf) tt.7 Mei 1992 No.W.2/K01/V/194/1992, juga tertulis untuk keperluan MASJID AGUNG KARAWANG.

Dari kedua Sertifikat tadi tertulis secara jelas bahwa Wakif bermaksud mewakafkan tanah dan bangunan tersebut untuk "Masjid Agung Karawang", tanpa ada tambahan kata "Syekh Quro".  Perubahan nama menjadi "Masjid Agung Syekh Quro Karawang", seperti yang di lakukan oleh DKM Masjid Agung versi DMI Jabar, tanpa bermaksud menegasikan nama tokoh Syekh Quro, jelas tertolak dan cacat secara administrasi karena tidak sesuai dengan yang tertulis dalam AIW dan Sertifikat Wakaf.

Perubahan nama yang dilakukan oleh DKM Versi DMI Jabar, merupakan bentuk perbuatan tidak menjalankan kehendak Wakif. Padahal sudah jelas, pernyataan Wakif dalam Ikrar Wakaf untuk bangunan bernama "Masjid Agung Karawang". Sebagaimana kaidah fiqih menyebutkan Al-kitabu ka al-khithobi, tulisan itu sama dengan ucapan, dokumen tertulis sama kekuatannya dengan ucapan, bahkan dokumen menjadi alat bukti yang lebih dapat dipercaya daripada ucapan lisan. Dalam kaidah lain di sebutkan i'malu al-kalami ula min ihmalihi, mengamalkan maksud suatu kalimat lebih utama daripada mengabaikannya.

Adapun perihal keharusan mengikuti dan melaksanakan kehendak Wakif, banyak dijelaskan dalam literatur fiqih pesantren, yaitu walau syarotho ayi al-waqifu syaian yaqshidu, apabila Wakif mensyaratkan sesuatu dengan secara sengaja, seperti Wakif mewakafkan masjid atau madrasah yang khusus untuk golongan tertentu, semisal golongan mazhab Syaafi'i, uttubia' syarthuhu, maka syaratnya harus di turuti, selama tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan tidak dalam kondisi darurat, selanjutnya wa dzalika lima fihi min wujuhi al-mashlahati, yang demikian itu termasuk salah satu bentuk kemashlahatan (Fathul Mu'in, Babu fi al-Waqfi, hal.88). Memakai nama "Masjid Agung Karawang" merupakan wujud melaksanakan maksud dan kehendak Wakif sebab berkedudukan sebagai syarat yang harus di turuti.

Apabila timbul pernyataan bahwa "Masjid Agung Karawang" yang di maksud Wakif masih di anggap global, sehingga nama "Masjid Agung Syekh Quro Karawang" juga maksudnya sama dengan kehendak Wakif. Dalam konteks ini, untuk mengetahui keinginan Wakif, dapat melacaknya melalui aspek kebiasaan penyebutan ('urf) pada masa Wakif mewakafkan dan melalui faktor-faktor yang mendekati maksud Wakif.

Sebagaimana dalam penjelasan Haitsu ajmala al-waqifu syarthahu uttubi'a fihi al-'urfu al-muththoridu fi zamanihi liannahu bimanzilati syarthihi tsumma ma kana aqrabu ilaa maqashidi al-waqifiina, sekira pewakaf menyebutkan persyaratannya secara global, maka di sesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masa itu, karena hal itu berkedudukan sebagai syarat. Kemudian di sesuaikan dengan mana yang lebih mendekati maksud-maksudnya (Fathul Mu'in, Babu fi al-Waqfi, hal.88).

Kita dapat menganalisanya sejak Bupati pertama Adipati Singaperbangsa. Penyebutan masjid ini dengan nama Masjid Agung Karawang. Begitupun pada masa Bupati setelahnya, hingga periode Bupati Sumarno Suradi, tetap memakai nama Masjid Agung Karawang. Terbukti adanya SK panitia yang di keluarkan langsung oleh Bupati Karawang, yaitu SK No.451.05/Kep.238-Huk/1988 tentang susunan panitia pemugaran Masjid Agung Karawang. (Buku Sejarah Dan Peranan Masjid Agung Karawang Dalam Pembinaan Umat Yang Beriman Dan Bertaqwa: 1993).

Pasca terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah, penyebutan tetap memakai nama Masjid Agung Karawang. Seperti tercantum dalam SK DKM Masjid Agung Karawag yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang. Antara lain ketua DKM periode KH. Abdul Muhyi 2003-2006 (SK Bupati Ahmad Dadang), Drs. H. Mamun Thoyib periode 2006-2009 (SK Bupati Dadang S. Mukhtar), H. Abdul Kosim, Lc, M.Pd. periode 2009-2012 (SK Bupati Dadang S. Muchtar) dan periode 2012-2015 (SK Bupati Ade Swara).

Namun pada periode ketua DKM Acep Jamhuri 2015-2023, nama masjid ini dirubah menjadi Masjid Agung Syekh Quro Karawang, sekaligus SK DKM tidak lagi dari Bupati Karawang tapi dari DMI (Dewan Masjid Indonesia) Jawa Barat. Perubahan nama juga tanpa ada persetujuan dari para tokoh, sesepuh dan kiai setempat. Jelas, mengkhianati konsensus para founding fathers karawang. Dilanjutkan periode ketua DKM H.Ujang Masyhudi, yang masih memakai SK DKM dari DMI Jawa Barat, padahal bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, Kehendak Wakif yaitu tetap dengan nama "Masjid Agung Karawang", DKM Masjid Agung senantiasa menjalin relasi sinergis dengan Pemerintah dan harmonis dengan masyarakat sekitar. Menyetujui Masjid Agung berada dalam Binaan Pemda Karawang serta menyetujui SK DKM Masjid Agung dikeluarkan oleh Bupati sesuai regulasi yang berlaku, bukan oleh DMI.

Menimbang Kemaslahatan Masjid Agung

Terkait adanya dua SK Kepengurusan Masjid Agung yaitu SK versi DMI Jabar dan SK Bupati Karawang No: 100.3.3.2/Kep.383-Huk/2025 tentang Penetapan Pengurus Masjid Agung Karawang Periode 2025-2029. Untuk membandingkan keduanya dapat juga menggunakan perspektif kaidah fiqih, idza tazahamati al-mashalihu qudima al-a'la minha, apabila ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih tinggi harus didahulukan.

Apabila Masjid Agung kembali menjadi binaan Pemda Karawang, diyakini akan lebih maslahat. Mengingat kontribusi dan peran Pemda Karawang terhadap Masjid Agung sangat besar. Diantaranya, yang pertama kali melakukan renovasi dan memperindah Masjid Agung Karawang adalah Bupati Singaperbangsa (1633-1677), bersamaan dengan pemindahan kantor pemerintahan dari Udug-udug ke Babakan Kertayasa yang terdapat pelabuhan sekitar Masjid Agung. Selanjutnya periode Bupati Raden Tohir Mangkudijoyo (1954), melakukan renovasi dan perluasan kebagian depan sekaligus pembangunan dua menara masjid dan satu kubah. Diteruskan Bupati Husni Hamid (1968), melakukan perluasan Masjid Agung ke arah samping dan penambahan tanah masjid 400 M2. Dan juga pemugaran Masjid Agung pada Periode Bupati Sumarno Suradi (1988).

Belum lagi adanya Aset Pemda yang saat ini digunakan menjadi halaman dan lahan parkir Masjid Agung, termasuk Biaya Listrik Masjid Agung selama ini setiap bulannya menjadi tanggungan Pemda Karawang. Bahkan biaya renovasi terahir Masjid Agung yang menelan biaya sangat besar juga menggunakan anggara Pemda Karawang. Sehingga tidak ada alasan lain untuk menolak SK DKM Masjid Agung oleh Bupati Karawang, apalagi sekedar alasan Masjid Agung bukan Wakaf Pemda.

Sebaliknya, ketika Masjid Agung dikelola oleh DKM versi DMI Jabar, terjadi perubahan nama Masjid Agung padahal bukan hak dan kewenangan DKM, serta adanya insiden Masjid Agung menjadi tempat kampanye politik oleh pengurus DKM pada pilkada karawang 2024. Begitupun DKM saat ini (Ketua H.Ujang Masyhudi), mencoba melakukan distorsi sejarah dengan menghilangkan peran dan kontribusi Pemda terhadap Masjid Agung, hingga menolak pembinaan dari Pemerintah Daerah. Bahkan timbul konflik antara DKM dengan warga sekitar, akibat DKM versi DMI selalu menolak permintaan warga yang ingin melaksanakan kegiatan keagamaan di Masjid Agung. Dengan demikian, DKM versi DMI Jabar sudah melenceng dari amanah Wakif.

Tinjauan Hukum Positif

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Dewan Masjid Indonesia (DMI) diatur oleh UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017. Maka kegiatan DMI harus sesuai dengan perundang-undangan lain yang terkait, seperti UU Pemda, UU Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Kementrian Agama.

Seperti kita ketahui, Masjid Agung Karawang merupakan Masjid Kabupaten, berada di bawah binaan Pemerintah Daerah, sebagaimana di atur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 tentang Penetapan Status Masjid Wilayah dan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam No.DJ/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid. Artinya, pengurus atau DKM Masjid Agung adalah bagian dari struktur resmi pembinaan Keagamaan Daerah bukan Ormas.

Sehingga DMI Jabar yang bukan lembaga pemerintahan, tidak mempunyai kewenangan formal administratif untuk mengeluarkan keputusan seperti melantik atau menetapkan pengurus lembaga di bawah naungan Pemerintah Daerah, kecuali mendapat mandat resmi dari instansi berwenang (Bupati/Walikota atau Kemenag). Maka, SK DKM Masjid Agung dan pelantikannya merupakan wewenang Pemerintah Daerah atau instansi keagamaan (Kemenag) bukan Ormas semisal DMI.

Adapun tindakan DMI Jabar melantik dan mengeluarkan SK DKM Masjid Agung tersebut bisa dikategorikan pelanggaran administratif sebagai Ormas dan menjadi tidak sah secara Administratif. DMI JABAR juga sudah menyalahi dan melampaui kewenangan hukum, sebagaimana di atur dalam UU No. 17 Tahun 2013, Pasal 21 ayat (1) huruf c "Ormas wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan", Serta Pasal 59 ayat (2) huruf a "Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Lembaga Pemerintahan". Dan bisa di nilai sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) karena DMI JABAR merupakan Ormas berbadan hukum yang terikat dengan UU.

Konklusi

Meminjam istilah ilmu hadits, DKM Masjid Agung versi DMI Jabar saat ini dapat di sebut munqathi' (terputus) atau dalam ilmu shorof di sebut syadz (menyimpang/menyalahi prosedur), tidak memiliki akar sejarah yang bersambung dan tidak sesuai dengan kaidah yang berlaku. Dapat juga menyebutnya salah alamat, karena berbeda nama, antara nama DKM versi DMI Jabar dengan nama Masjid Agung yang berlokasi di Kaum, Alun-alun Karawang. Sebagaimana tertulis dalam sertifikat wakaf dan terdaftar dalam SIMAS (Sistem Informasi Masjid) Kementrian Agama RI dengan nama "Masjid Agung Karawang".

Apabila DMI Jabar sudah terlanjur mengeluarkan SK DKM, maka DMI Jabar dapat segera mengeluarkan surat Keputusan mengembalikan Masjid Agung kepada Pemerintah Daerah dan menertibkan anggotanya sebagai bentuk itikad baik. jangan sampai nama DMI tercoreng oleh orang-orang yang tidak taat regulasi yang berlindung di balik nama DMI. Sebelum ada langkah hukum selanjutnya.
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Iran Mode Transisi, Khamenei Wafat, Arafi Langsung Naik Pegang Kendali

SpillNews- Maret 02, 2026 0
Iran Mode Transisi, Khamenei Wafat, Arafi Langsung Naik Pegang Kendali
SPILLNEWS - Teheran langsung masuk mode transisi. Setelah Ali Khamenei wafat pada 28 Februari 2026 dalam serangan gabungan AS–Israel, kursi tertinggi Republik…

Most Popular

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

Februari 26, 2026
Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Februari 26, 2026

Recent Comments

Editor Post

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

Februari 15, 2026
MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
Diduga Nekat Turun Koljem CKM–Johar, Kontainer Terguling Timpa Sedan, Jalur Bawah Auto Lumpuh

Diduga Nekat Turun Koljem CKM–Johar, Kontainer Terguling Timpa Sedan, Jalur Bawah Auto Lumpuh

Februari 15, 2026

Popular Post

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

Februari 26, 2026
Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Februari 26, 2026

Populart Categoris

SpillNews

About Us

Di tengah banjir informasi yang serba cepat, SpillNews.id hadir dengan satu fokus utama: menyajikan berita terkini yang faktual, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami paham, publik hari ini butuh berita yang cepat tayang, tapi itu saja tidak cukup. Berita juga harus jelas sumbernya, kuat datanya, dan jujur narasinya. Karena itu, spill versi kami bukan gosip atau bocor-bocoran, melainkan mengungkap fakta berbasis kerja jurnalistik.

Follow Us

© Theme by Mustafid
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • About Us