Headline
Hukum
Regional
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual UNSIKA Diseret ke Pusat, Opsi Damai Jadi Sorotan
KARAWANG - Penanganan dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) makin disorot. Bukan cuma karena kasusnya, tapi juga cara penanganannya yang dinilai belum menjawab rasa keadilan.
Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, sampai harus membawa persoalan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemdiktisaintek). Korbannya diketahui mantan mahasiswi UNSIKA berinisial W.
Langkah ini diambil karena proses di tingkat kampus dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Martin menegaskan, pihaknya ingin ada penanganan yang lebih serius, objektif, dan tidak keluar dari substansi dugaan pelecehan seksual yang terjadi.
"Benar, saya diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Jenderal bersama jajarannya. Kami telah memaparkan secara lengkap kronologi peristiwa yang dialami klien kami," ujarnya, Selasa (21/4/2026) kepada awak media.
Menurutnya, kementerian perlu mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia juga menilai pendekatan yang selama ini dilakukan berpotensi mengaburkan inti persoalan.
Kasus ini sebelumnya sempat dilaporkan korban ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Namun dalam perjalanannya, laporan tersebut dicabut, sehingga proses investigasi terhenti.
Humas UNSIKA sekaligus anggota Satgas PPKS, Ana Rosmarina, membenarkan hal tersebut.
"Memang benar korban sempat melapor, tetapi dalam perjalanannya laporan tersebut dicabut. Karena itu, kami tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan penanganan," jelas Ana.
Namun penjelasan itu dibantah oleh kuasa hukum korban. Martin menyebut, pencabutan laporan diduga bukan murni keinginan korban, melainkan karena adanya dorongan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
"Menurut keterangan Klain kami W, kenapa dia menarik laporannya di PPKS diduga dikarenakan agar menyelesaikan secara kekeluargaan saja. Ini kan jelas salah!," jelas H. Martin.
"Jadi, jangan sampai mengaburkan permasalah inti nya. Apalagi A hanya di pindahkan dari Lingkungan Fakultas Agama Islam ke Bagian Fakultas Ilmu Kesehatan. Harusnya pihak Rektor tegas dalam menangani peristiwa ini," tandasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait sejauh mana sistem perlindungan korban di lingkungan kampus mampu menjamin keamanan serta kebebasan korban dalam melapor tanpa tekanan.
Sorotan semakin tajam setelah muncul pengakuan bahwa sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Bahkan, opsi yang ditawarkan dinilai kontroversial.
Dekan Fakultas Agama Islam UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menyarankan opsi pernikahan antara korban dan terduga pelaku.
"Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik, bahkan sampai opsi menikah paling lambat 31 Juli 2026," ungkapnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sensitif terhadap korban dan berpotensi menormalisasi kekerasan seksual. Dalam perspektif perlindungan korban, pendekatan "kekeluargaan" justru berisiko menimbulkan tekanan psikologis dan menghambat akses keadilan.
Sementara itu, terduga pelaku berinisial A diketahui bukan dosen, melainkan Tenaga Harian Lepas (THL) di Fakultas Agama Islam. Ia mengakui adanya tindakan terhadap korban, meski mengklaim perbuatannya sebatas "rabaan" dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pengakuan ini dinilai semakin memperkuat urgensi penanganan profesional, mengingat adanya kemungkinan relasi kuasa dalam lingkungan kampus yang dapat memengaruhi posisi korban.
Pihak kampus menyatakan telah mengambil langkah administratif dengan memindahkan A ke fakultas lain. Namun langkah tersebut dinilai belum menjawab tuntutan akuntabilitas dan keadilan substantif.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen institusi pendidikan tinggi dalam menangani kekerasan seksual secara transparan, berpihak pada korban, serta sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku, bukan sekadar menjaga citra lembaga. (***)
Via
Headline

Posting Komentar