Mantan Asda I Karawang Kritik Pengelolaan Parkir Dinilai Salah Kaprah
![]() |
| Saleh Effendi Mantan Asda I Pemkab Karawang |
KARAWANG - Mantan Asisten Daerah (Asda) I Pemerintah Kabupaten Karawang, Saleh Effendi, melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan perparkiran di Karawang yang dinilainya salah kaprah dan kehilangan arah karena terlalu menitikberatkan parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Saleh, parkir seharusnya diposisikan sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang mengedepankan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, bukan semata-mata alat pemungutan pendapatan.
"Target parkir itu bukan sekadar PAD. Yang utama adalah tertib. Tertib sistem, tertib pelayanan, dan tertib petugas. Kalau parkir semrawut, jangan berharap lingkungan kota bisa nyaman dan aman," ujar Saleh, Senin (12/1/2026).
Ia menegaskan, retribusi parkir hanya dapat dipungut apabila negara hadir memberikan prestasi nyata kepada masyarakat, seperti penyediaan sarana dan prasarana parkir yang memadai.
"Retribusi parkir itu lahir karena ada prestasi dari pemerintah. Ada marka, rambu, fasilitas, dan petugas resmi. Kalau itu tidak ada, lalu atas dasar apa pungutan dilakukan," katanya.
Saleh juga menekankan, bahwa area parkir yang dibangun dan dikelola oleh pihak swasta tidak boleh dikenakan retribusi parkir, karena menjadi bagian dari pelayanan perusahaan kepada konsumennya.
Selain itu, ia meluruskan kekeliruan yang kerap terjadi di lapangan terkait pencampuradukkan retribusi parkir dengan pajak parkir. Menurutnya, pajak parkir dikenakan kepada pengelola parkir swasta, seperti mal, rumah sakit, kawasan wisata, dan pusat perbelanjaan yang menggunakan sistem parkir otomatis.
"Pajak parkir itu dipungut dari pengelola, bukan dari masyarakat. Besarannya sekitar 10 hingga 15 persen dari pendapatan bruto. Kalau ini tidak ditegakkan, daerah mengalami kebocoran dan masyarakat yang dirugikan," jelasnya.
Untuk menutup celah kebocoran dan praktik parkir liar, Saleh menilai Pemerintah Daerah harus memastikan seluruh pengelola parkir memiliki izin resmi, dengan tarif parkir berbasis Peraturan Daerah yang mengatur batas minimal, maksimal, dan tarif pelanggan. Ketentuan tersebut, kata dia, penting sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak parkir.
Ia juga menyoroti status petugas parkir yang selama ini banyak berada di wilayah abu-abu. Menurutnya, petugas parkir yang legal harus berstatus sebagai karyawan resmi pengelola dan menerima gaji yang jelas.
"Tidak boleh lagi ada petugas parkir yang hidup dari pungutan langsung ke masyarakat tanpa sistem dan status hukum yang jelas. Itu berpotensi memicu konflik sosial dan mencerminkan lemahnya kehadiran negara di ruang publik," ungkapnya.
Saleh menegaskan, Pemerintah Daerah harus hadir dan bertindak tegas dalam menata perparkiran.
"Kalau parkir dibiarkan liar, itu bukan salah masyarakat, tetapi salah pemerintah. Negara tidak boleh kalah oleh ketidaktertiban," pungkasnya. (***)

Posting Komentar