Telusuri
24 C
id
  • Spill Beranda
  • Spill Nasional
  • Spill Regional
  • Spill Peristiwa
  • Spill Trending
  • Spill Politik
  • Spill Hukum
  • Spill Pendidikan
  • Spill Bisnis
  • Spill Tokoh
  • Spill Olahraga
  • Spill Budaya
SpillNews
Telusuri
SpillNews
Buy template blogger
Beranda Headline Hukum Tokoh LBH MASKAR Ajukan Citizen Law Suit Soal Dugaan Kelalaian Program MBG
Headline Hukum Tokoh

LBH MASKAR Ajukan Citizen Law Suit Soal Dugaan Kelalaian Program MBG

SpillNews
SpillNews
12 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Ketua Umum LBH MASKAR
H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP.

KARAWANG - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Karawang (LBH MASKAR) mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) ke Pengadilan Negeri Karawang terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan kelalaian negara dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum LBH MASKAR, H. Nanang Komarudin, S.H., M.H., C.MSP, yang bertindak atas nama warga negara Indonesia. LBH MASKAR menilai pelaksanaan Program MBG belum dijalankan secara transparan dan akuntabel sebagaimana mandat konstitusi.

"Program Makan Bergizi Gratis seharusnya dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan pengawasan yang ketat, namun dalam pelaksanaannya kami menemukan indikasi pengelolaan tertutup yang berpotensi merugikan hak anak atas gizi," ujar Nanang, Senin (12/1/2026).

Dalam gugatannya, LBH MASKAR menyoroti dugaan praktik jual beli titik layanan, yakni memperjualbelikan lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun sekolah penerima manfaat kepada pihak tertentu. Praktik tersebut dinilai berdampak pada menurunnya kualitas makanan dan tidak terpenuhinya standar gizi anak.

LBH MASKAR juga menilai percepatan pelaksanaan program nasional tersebut tidak diimbangi dengan mekanisme pengendalian dan pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut, menurut penggugat, memunculkan penguasaan titik layanan oleh pihak tertentu serta ketimpangan akses dalam pelaksanaan program.

Selain itu, gugatan tersebut menyinggung dugaan pengadaan tertutup, kartelisasi, pungutan berjenjang, konflik kepentingan, serta tata kelola Badan Gizi Nasional yang dinilai terlalu sentralistik dan lemah dalam pengawasan.

Nanang menegaskan gugatan yang diajukan bukan merupakan gugatan pidana, melainkan gugatan uji kelalaian negara (state negligence).

"Gugatan ini bertujuan memastikan negara bertanggung jawab dalam pemenuhan hak anak atas gizi yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," jelasnya.

Melalui gugatan tersebut, LBH MASKAR meminta pengadilan memerintahkan perbaikan tata kelola Program MBG, keterbukaan anggaran dan kemitraan, pembatasan penguasaan dapur SPPG oleh satu pihak, serta penghentian praktik jual beli titik layanan. (***)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dukungan Maksimal Bupati Karawang Saat Akreditasi, RSUD Rengasdengklok Mampu Memenuhi Standar Nasional

SpillNews- Maret 02, 2026 0
Dukungan Maksimal Bupati Karawang Saat Akreditasi, RSUD Rengasdengklok Mampu Memenuhi Standar Nasional
KARAWANG - Bupati Karawang bikin gerak cepat dengan melakukan kunjungan kerja ke RSUD Rengasdengklok, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses akreditasi…

Most Popular

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

Februari 26, 2026
Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Februari 26, 2026

Recent Comments

Editor Post

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

Februari 15, 2026
MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
Diduga Nekat Turun Koljem CKM–Johar, Kontainer Terguling Timpa Sedan, Jalur Bawah Auto Lumpuh

Diduga Nekat Turun Koljem CKM–Johar, Kontainer Terguling Timpa Sedan, Jalur Bawah Auto Lumpuh

Februari 15, 2026

Popular Post

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

Februari 26, 2026
Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Februari 26, 2026

Populart Categoris

SpillNews

About Us

Di tengah banjir informasi yang serba cepat, SpillNews.id hadir dengan satu fokus utama: menyajikan berita terkini yang faktual, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami paham, publik hari ini butuh berita yang cepat tayang, tapi itu saja tidak cukup. Berita juga harus jelas sumbernya, kuat datanya, dan jujur narasinya. Karena itu, spill versi kami bukan gosip atau bocor-bocoran, melainkan mengungkap fakta berbasis kerja jurnalistik.

Follow Us

© Theme by Mustafid
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • About Us