Kepala DPMPTSP Karawang Bantah Isu Calo Perizinan THM Theater Night Mart
![]() |
| H. Iwan Ridwan Kepala DPMPTSP Kab. Karawang |
KARAWANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, H. Iwan Ridwan, membantah keras tudingan adanya praktik percaloan dalam proses perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Theater Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev, Karawang.
Iwan Ridwan menyatakan bahwa isu tersebut tidak berdasar dan hanya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menegaskan tidak ada keterlibatan oknum DPMPTSP Karawang dalam praktik percaloan untuk memperlancar proses perizinan THM tersebut.
"Isu adanya dugaan keterlibatan oknum DPMPTSP dengan imbalan hingga ratusan juta rupiah itu tidak benar dan hanya isapan jempol semata. Kalau memang ada, sebutkan saja namanya. Jangan berspekulasi dan menuduh tanpa dasar," ujar Iwan kepada awak media, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa perizinan usaha hiburan malam seperti bar atau THM merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bukan menjadi ranah Pemerintah Kabupaten Karawang.
"Jadi tudingan adanya calo perizinan Theater Night Mart di DPMPTSP Karawang itu saya juga tidak paham, karena kewenangannya bukan di kami," jelasnya menegaskan.
Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya. (***)

Posting Komentar