Headline
Hukum
Advokat Kembali Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Anggota Polri di MK
JAKARTA - Advokat Christian Adrianus Sihite kembali mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1).
Pemohon menilai penjelasan frasa 'jabatan di luar kepolisian' dalam ketentuan tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Hal ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, serta pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Penjelasan pasal tersebut secara doktrin telah melampaui kewenangannya karena mengubah makna norma pokok Pasal 28 ayat (3) UU Polri," ujar Christian di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas mengatur bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun, dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, sehingga menurut Pemohon memperluas pengecualian tanpa batasan yang jelas.
Menurut Christian, secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak menambah atau mengurangi norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Namun, dalam hal ini, penjelasan justru melemahkan larangan tegas yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pemohon berpandangan bahwa norma tersebut merupakan perintah hukum yang menutup sepenuhnya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri. Oleh karena itu, setiap bentuk rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif dinilai bertentangan dengan undang-undang.
Selain berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran, Pemohon juga menilai ketentuan tersebut menutup kesempatan warga negara sipil, termasuk dirinya, untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik melalui mekanisme seleksi terbuka. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai informasi, Christian juga merupakan Pemohon dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji pasal yang sama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah telah menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon menyusun argumentasi yang lebih kuat agar Mahkamah memiliki dasar untuk mengubah pendiriannya pasca putusan sebelumnya.
Ketua MK Suhartoyo menutup persidangan dengan memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. (***)
Via
Headline

Posting Komentar