Telusuri
24 C
id
  • Spill Beranda
  • Spill Nasional
  • Spill Regional
  • Spill Peristiwa
  • Spill Trending
  • Spill Politik
  • Spill Hukum
  • Spill Pendidikan
  • Spill Bisnis
  • Spill Tokoh
  • Spill Olahraga
  • Spill Budaya
SpillNews
Telusuri
SpillNews
Buy template blogger
Beranda Headline Hukum Advokat Kembali Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Anggota Polri di MK
Headline Hukum

Advokat Kembali Uji Ketentuan Rangkap Jabatan Anggota Polri di MK

SpillNews
SpillNews
08 Jan, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA - Advokat Christian Adrianus Sihite kembali mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) beserta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 258/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/1).

Pemohon menilai penjelasan frasa 'jabatan di luar kepolisian' dalam ketentuan tersebut membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip profesionalisme, netralitas, serta pembatasan kekuasaan dalam negara hukum. Penjelasan pasal tersebut secara doktrin telah melampaui kewenangannya karena mengubah makna norma pokok Pasal 28 ayat (3) UU Polri," ujar Christian di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri secara tegas mengatur bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Namun, dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, sehingga menurut Pemohon memperluas pengecualian tanpa batasan yang jelas.

Menurut Christian, secara teori perundang-undangan, penjelasan seharusnya tidak menambah atau mengurangi norma yang terdapat dalam batang tubuh undang-undang. Namun, dalam hal ini, penjelasan justru melemahkan larangan tegas yang terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Pemohon berpandangan bahwa norma tersebut merupakan perintah hukum yang menutup sepenuhnya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan apa pun di luar struktur institusional Polri. Oleh karena itu, setiap bentuk rangkap jabatan oleh anggota Polri aktif dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Selain berpotensi menimbulkan tumpang tindih peran, Pemohon juga menilai ketentuan tersebut menutup kesempatan warga negara sipil, termasuk dirinya, untuk berkompetisi secara adil dalam pengisian jabatan publik melalui mekanisme seleksi terbuka. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebagai informasi, Christian juga merupakan Pemohon dalam Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji pasal yang sama. Dalam putusan tersebut, Mahkamah telah menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam penjelasan pasal dimaksud bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara ini diperiksa oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta Pemohon menyusun argumentasi yang lebih kuat agar Mahkamah memiliki dasar untuk mengubah pendiriannya pasca putusan sebelumnya.

Ketua MK Suhartoyo menutup persidangan dengan memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 21 Januari 2026, pukul 12.00 WIB. (***)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Dukungan Maksimal Bupati Karawang Saat Akreditasi, RSUD Rengasdengklok Mampu Memenuhi Standar Nasional

SpillNews- Maret 02, 2026 0
Dukungan Maksimal Bupati Karawang Saat Akreditasi, RSUD Rengasdengklok Mampu Memenuhi Standar Nasional
KARAWANG - Bupati Karawang bikin gerak cepat dengan melakukan kunjungan kerja ke RSUD Rengasdengklok, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap proses akreditasi…

Most Popular

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

Februari 26, 2026
Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Februari 26, 2026

Recent Comments

Editor Post

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

Februari 15, 2026
MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
Diduga Nekat Turun Koljem CKM–Johar, Kontainer Terguling Timpa Sedan, Jalur Bawah Auto Lumpuh

Diduga Nekat Turun Koljem CKM–Johar, Kontainer Terguling Timpa Sedan, Jalur Bawah Auto Lumpuh

Februari 15, 2026

Popular Post

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026
MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

MBG Berujung "Bau Tak Sedap", Praktisi Hukum Ingatkan Kelalaian Siap-Siap Pidana

Februari 26, 2026
Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Lomba Semarak Bulan Ramadhan, Polres Karawang Borong Juara di Polda Jabar

Februari 26, 2026

Populart Categoris

SpillNews

About Us

Di tengah banjir informasi yang serba cepat, SpillNews.id hadir dengan satu fokus utama: menyajikan berita terkini yang faktual, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami paham, publik hari ini butuh berita yang cepat tayang, tapi itu saja tidak cukup. Berita juga harus jelas sumbernya, kuat datanya, dan jujur narasinya. Karena itu, spill versi kami bukan gosip atau bocor-bocoran, melainkan mengungkap fakta berbasis kerja jurnalistik.

Follow Us

© Theme by Mustafid
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • About Us