Telusuri
24 C
id
  • Spill Beranda
  • Spill Nasional
  • Spill Regional
  • Spill Peristiwa
  • Spill Trending
  • Spill Politik
  • Spill Hukum
  • Spill Pendidikan
  • Spill Bisnis
  • Spill Tokoh
  • Spill Olahraga
  • Spill Budaya
SpillNews
Telusuri
SpillNews
Buy template blogger
Beranda Headline Hukum Regional Polres Karawang Gaspol Berantas Narkoba, Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
Headline Hukum Regional

Polres Karawang Gaspol Berantas Narkoba, Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara

SpillNews
SpillNews
22 Jul, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG – Jangan coba-coba cari cuan dari barang haram di Karawang. Soalnya, Polres Karawang lagi serius-seriusnya nyapu bersih peredaran narkotika, psikotropika, sampai obat keras ilegal. Sekali keangkut, jangan kaget kalau masa muda habis di balik jeruji.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan pihaknya nggak bakal kasih ruang buat para pelaku peredaran narkoba. Semua bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 akan dikenakan sanksi berat," tegasnya, Rabu (22/7/2026).

Bukan ancaman kaleng-kaleng. Aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya bikin merinding, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.


Kalau barang buktinya sabu lebih dari 5 gram, hukumannya makin berat. Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis yang ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, plus denda yang nilainya bisa ditambah sepertiga.

Nggak cuma sabu, peredaran tembakau sintetis alias gorila juga masuk radar. Siapa pun yang nekat mengedarkan barang tersebut tanpa hak terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Polisi juga nggak lupa nyorot bisnis gelap obat keras tertentu. Pengedar yang nggak punya keahlian maupun kewenangan bakal dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

Yang bikin geleng kepala, modus para pelaku sekarang makin licin. Untuk sabu dan tembakau sintetis, mayoritas pakai sistem "tempel", jadi penjual dan pembeli nggak pernah ketemu langsung. Sementara pengedar obat keras biasanya transaksi COD, bahkan ada yang nekat nyamar buka warung sembako atau konter pulsa biar nggak dicurigai.

Meski begitu, polisi memastikan modus secanggih apa pun tetap bakal diburu. Informasi dari masyarakat disebut jadi salah satu senjata utama untuk membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut.

"Kita selalu menganalisa dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk untuk dilakukan pengungkapan, dengan mengedepankan prinsip efektifitas skala prioritas. Mana yang bisa kita ungkap terlebih dahulu, akan langsung kita tindak," pungkasnya.

Spill dikit nih, kalau masih nekat jualan narkoba atau obat keras ilegal di Karawang, siap-siap aja. Bukan cuma dagangannya yang disita, masa depan juga bisa ikut terkunci di balik jeruji besi. (***)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

FIX! Tantan Sulton Resmi Bantai Suara di Konferprov, Sah Jadi Ketua PWI Jabar Periode 2026–2031

SpillNews- Agustus 12, 2026 0
FIX! Tantan Sulton Resmi Bantai Suara di Konferprov, Sah Jadi Ketua PWI Jabar Periode 2026–2031
​ BANDUNG — Plot twist drama pemilihan udah usai, guys! Konferensi Provinsi PWI Jawa Barat yang digelar di Hotel Ultima Horison Bandung, pada Rabu (12/8/2026)…

Most Popular

Soal Videotron! Kadiskominfo Karawang Akui Dipanggil Kejari

Soal Videotron! Kadiskominfo Karawang Akui Dipanggil Kejari

Agustus 06, 2026
Kapolresta Mario Tancap Gas Lewat GAZZ, AMKI Karawang Kasih Apresiasi

Kapolresta Mario Tancap Gas Lewat GAZZ, AMKI Karawang Kasih Apresiasi

Agustus 05, 2026
Bocil TK IT Bintang Serasi Indah Tampil Gemes Maksimal, Kompaknya Nggak Main Sampai Borong Tropi Porseni

Bocil TK IT Bintang Serasi Indah Tampil Gemes Maksimal, Kompaknya Nggak Main Sampai Borong Tropi Porseni

April 29, 2026

Recent Comments

Editor Post

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Eks Karyawan Pindodeli Mengadu ke Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Eks Karyawan Pindodeli Mengadu ke Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang

April 28, 2026
Kades Bengle Lia Amallia Fokus Tuntaskan Pelayanan Masyarakat dan Studi Doktoral

Kades Bengle Lia Amallia Fokus Tuntaskan Pelayanan Masyarakat dan Studi Doktoral

April 29, 2026
Bocil TK IT Bintang Serasi Indah Tampil Gemes Maksimal, Kompaknya Nggak Main Sampai Borong Tropi Porseni

Bocil TK IT Bintang Serasi Indah Tampil Gemes Maksimal, Kompaknya Nggak Main Sampai Borong Tropi Porseni

April 29, 2026

Popular Post

Soal Videotron! Kadiskominfo Karawang Akui Dipanggil Kejari

Soal Videotron! Kadiskominfo Karawang Akui Dipanggil Kejari

Agustus 06, 2026
Kapolresta Mario Tancap Gas Lewat GAZZ, AMKI Karawang Kasih Apresiasi

Kapolresta Mario Tancap Gas Lewat GAZZ, AMKI Karawang Kasih Apresiasi

Agustus 05, 2026
Bocil TK IT Bintang Serasi Indah Tampil Gemes Maksimal, Kompaknya Nggak Main Sampai Borong Tropi Porseni

Bocil TK IT Bintang Serasi Indah Tampil Gemes Maksimal, Kompaknya Nggak Main Sampai Borong Tropi Porseni

April 29, 2026

Populart Categoris

SpillNews

About Us

Di tengah banjir informasi yang serba cepat, SpillNews.id hadir dengan satu fokus utama: menyajikan berita terkini yang faktual, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami paham, publik hari ini butuh berita yang cepat tayang, tapi itu saja tidak cukup. Berita juga harus jelas sumbernya, kuat datanya, dan jujur narasinya. Karena itu, spill versi kami bukan gosip atau bocor-bocoran, melainkan mengungkap fakta berbasis kerja jurnalistik.

Follow Us

© Theme by Mustafid
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • About Us