Headline
Hukum
Regional
Polres Karawang Gaspol Berantas Narkoba, Pengedar Terancam 20 Tahun Penjara
KARAWANG – Jangan coba-coba cari cuan dari barang haram di Karawang. Soalnya, Polres Karawang lagi serius-seriusnya nyapu bersih peredaran narkotika, psikotropika, sampai obat keras ilegal. Sekali keangkut, jangan kaget kalau masa muda habis di balik jeruji.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menegaskan pihaknya nggak bakal kasih ruang buat para pelaku peredaran narkoba. Semua bakal diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 akan dikenakan sanksi berat," tegasnya, Rabu (22/7/2026).
Bukan ancaman kaleng-kaleng. Aturan tersebut mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya bikin merinding, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Kalau barang buktinya sabu lebih dari 5 gram, hukumannya makin berat. Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis yang ancamannya minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, plus denda yang nilainya bisa ditambah sepertiga.
Nggak cuma sabu, peredaran tembakau sintetis alias gorila juga masuk radar. Siapa pun yang nekat mengedarkan barang tersebut tanpa hak terancam hukuman penjara 5 sampai 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Polisi juga nggak lupa nyorot bisnis gelap obat keras tertentu. Pengedar yang nggak punya keahlian maupun kewenangan bakal dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 hingga 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
Yang bikin geleng kepala, modus para pelaku sekarang makin licin. Untuk sabu dan tembakau sintetis, mayoritas pakai sistem "tempel", jadi penjual dan pembeli nggak pernah ketemu langsung. Sementara pengedar obat keras biasanya transaksi COD, bahkan ada yang nekat nyamar buka warung sembako atau konter pulsa biar nggak dicurigai.
Meski begitu, polisi memastikan modus secanggih apa pun tetap bakal diburu. Informasi dari masyarakat disebut jadi salah satu senjata utama untuk membongkar jaringan peredaran barang haram tersebut.
"Kita selalu menganalisa dan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk untuk dilakukan pengungkapan, dengan mengedepankan prinsip efektifitas skala prioritas. Mana yang bisa kita ungkap terlebih dahulu, akan langsung kita tindak," pungkasnya.
Spill dikit nih, kalau masih nekat jualan narkoba atau obat keras ilegal di Karawang, siap-siap aja. Bukan cuma dagangannya yang disita, masa depan juga bisa ikut terkunci di balik jeruji besi. (***)
Via
Headline


Posting Komentar