bisnis
Headline
Regional
Viral Dugaan Pesta Gay, Theatre Night Mart Karawang Langsung Disegel Satpol PP
KARAWANG - Video yang diduga memperlihatkan pesta sesama jenis (gay) di Theatre Night Mart Karawang bikin geger warga. Belum selesai netizen ramai berkomentar, Satpol PP Karawang langsung turun tangan dan menyegel tempat hiburan malam tersebut pada Senin (8/6/2026).
Ternyata bukan cuma soal video viral. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas juga menemukan sejumlah persoalan administrasi dan perizinan yang belum beres.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Da Prasetya Wirabrata, menyebut ada tiga alasan utama yang menjadi dasar penutupan sementara Theatre Night Mart.
"Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit. Kemudian izin minuman beralkohol juga belum terbit. Terus lagi kemarin ada dugaan LGBT yang viral. Kira-kira itu tiga dasar yang menjadi pertimbangan penutupan," kata Da, Senin (8/6/2026).
Sebelum penyegelan dilakukan, pengelola lebih dulu dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP juga menemukan adanya penjualan minuman beralkohol meski izin yang diperlukan belum terbit.
"Dasarnya kemarin itu ada dugaan pesta LGBT di sini. Terus pihak pengelola sudah saya panggil tadi ke kantor dan mereka mengakui. Yang kedua di sini ada permasalahan minol. Izin minolnya belum terbit, tapi mereka menjual minol," jelasnya.
Da menegaskan langkah penutupan tidak dilakukan secara tiba-tiba. Menurutnya, seluruh prosedur sudah ditempuh, mulai dari teguran hingga pemanggilan pengelola.
"Teguran satu, dua, tiga sudah dilayangkan. SOP semua sudah dilayangkan, makanya kita berani melaksanakan penutupan sementara," katanya.
Meski sudah disegel, nasib Theatre Night Mart masih menunggu keputusan instansi teknis terkait.
"Terkait dibuka atau tidaknya nanti dinas terkait yang menyampaikan, bukan ranah saya. Ranah saya hanya penutupan ini," ujarnya.
Soal tuntutan sebagian masyarakat yang meminta penutupan permanen, pemerintah menegaskan prosesnya tidak bisa dilakukan secara instan.
"Kita tidak bisa melaksanakan penutupan permanen langsung. Karena izin OSS sudah terbit, walaupun izin itu restoran. Nanti DPMPTSP dan dinas teknis yang akan menyampaikan langkah selanjutnya," tuturnya.
Da juga menilai viralnya dugaan aktivitas sesama jenis tersebut telah memicu keresahan di tengah masyarakat Karawang.
"Kalau LGBT yang meresahkan masyarakat maka harus ada kejelasan. Di kita juga banyak pesantren. Masa kita membebaskan hal-hal seperti itu di kampung kita sendiri. Ada aturan yang harus ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, DPMPTSP Karawang menjelaskan bahwa izin yang saat ini dimiliki Theatre Night Mart hanya berupa izin restoran yang terbit melalui sistem OSS.
Katim Pelayanan Pengaduan, Pengendalian, Konsultasi dan Sosialisasi Perizinan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, mengatakan izin tersebut belum mencakup operasional bar maupun penjualan minuman beralkohol.
"Izin yang sudah mereka kantongi itu izin restoran. Untuk izin bar, mereka belum melakukan tindak lanjut. Karena untuk mengurus izin bar harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara sampai saat ini mereka belum memiliki PBG tersebut," ujar Sandi.
Menurutnya, restoran sebenarnya boleh beroperasi sesuai izin yang dimiliki. Namun ada syarat yang wajib dipenuhi.
"Yang beroperasi itu izin restoran dengan catatan tidak menjual minuman beralkohol. Tapi kenyataannya mereka menjual minuman beralkohol, sementara izinnya belum keluar. Itu yang kemudian menjadi salah satu dasar dilakukan penutupan sementara," katanya.
DPMPTSP juga menjelaskan bahwa izin usaha risiko rendah hingga menengah rendah memang bisa terbit otomatis melalui sistem OSS milik pemerintah pusat.
"Kalau untuk izin melalui OSS, usaha dengan risiko rendah atau menengah rendah bisa langsung mendapatkan izin dan menjalankan usaha. Sedangkan untuk usaha risiko menengah tinggi atau tinggi, ada persyaratan lanjutan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Untuk saat ini, Theatre Night Mart resmi ditutup sementara. Pemerintah Kabupaten Karawang masih melakukan evaluasi dan pendalaman terkait berbagai temuan perizinan maupun aktivitas usaha yang dijalankan di lokasi tersebut.
Singkatnya: video viral bikin heboh, izin belum lengkap ikut terbongkar, minol diduga sudah dijual meski izin belum keluar. Hasil akhirnya? Tempat hiburan itu kini harus berhenti beroperasi sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah daerah. (***)
Via
bisnis

Posting Komentar