Telusuri
24 C
id
  • Spill Beranda
  • Spill Nasional
  • Spill Regional
  • Spill Peristiwa
  • Spill Trending
  • Spill Politik
  • Spill Hukum
  • Spill Pendidikan
  • Spill Bisnis
  • Spill Tokoh
  • Spill Olahraga
  • Spill Budaya
SpillNews
Telusuri
SpillNews
Buy template blogger
Beranda Headline Regional Diduga "Ngebut Duduk Duluan", Tiga Camat Karawang Ngaku Belum Ikut Diklat
Headline Regional

Diduga "Ngebut Duduk Duluan", Tiga Camat Karawang Ngaku Belum Ikut Diklat

SpillNews
SpillNews
15 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Gambar Ilustrasi

KARAWANG - Waduh, ini agak bikin geleng-geleng kepala. Sejumlah camat di lingkungan Pemkab Karawang, Jawa Barat, diduga belum cukup "bekal" buat duduk di kursi camat. Bukan cuma soal pengalaman, tapi juga ada yang belum punya latar belakang ilmu pemerintahan dan bahkan belum ikut diklat kepamongprajaan sebelum menjabat.

Yang bikin makin "spillable", tiga camat terang-terangan ngaku belum pernah ikut diklat camat. Pengakuan itu muncul saat mereka diwawancarai awak media di tempat berbeda, Selasa (14/4/2025).

"Memang saya belum mengikuti diklat yang seharusnya diikuti sebelum menjabat sebagai camat," ujar salah seorang camat.

Di sisi lain, ada juga camat yang santai tapi tetap normatif. Intinya, ASN harus siap ditaruh di mana aja, termasuk jadi camat.

"Sebagai ASN saya harus siap ditempatkan di mana saja, termasuk menjadi camat. Untuk diklat, informasinya akan dilaksanakan tahun ini, tetapi waktu pastinya saya belum mengetahui," katanya.

Sementara camat lainnya juga nggak banyak drama, siap ikut aturan kalau memang diklat digelar.

"Saya menjalankan tugas dari pimpinan. Untuk diklat itu menjadi kewenangan BKPSDM. Jika ada, saya siap mengikuti," jelasnya.

Nah, kalau ditarik ke aturan, sebenarnya ini bukan hal sepele. Dalam Pasal 224 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat itu wajib ASN yang punya pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat kepegawaian.

Belum lagi, kalau nggak punya latar belakang pendidikan pemerintahan, wajib ikut Diklat Camat sesuai Permendagri Nomor 30 Tahun 2009. Bukan diklat kaleng-kaleng, durasinya sampai 600 jam pelajaran, lumayan bikin otak panas tapi penting buat kompetensi.

Yang paling bikin deg-degan, kalau pengangkatan camat nggak sesuai aturan, surat keputusannya bisa dibatalkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Jadi ini bukan sekadar formalitas. Kalau syarat belum kelar tapi jabatan sudah jalan, publik pasti mulai bertanya-tanya: ini keburu duduk duluan atau gimana ceritanya?

Nah, biar nggak makin jadi bahan omongan, publik juga nunggu jawaban dari BKPSDM Karawang. Sebenarnya gimana sih prosesnya sampai bisa begini? Dan apa langkah yang bakal diambil biar semuanya balik sesuai aturan. (***)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Drama KADIN Karawang Memanas, Kang AIS Spill MUKAB Mercure Punya Legitimasi Kuat

SpillNews- April 14, 2026 0
Drama KADIN Karawang Memanas, Kang AIS Spill MUKAB Mercure Punya Legitimasi Kuat
KARAWANG - Drama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang makin panas, bukan sekadar beda pendapat tapi udah masuk mode "siapa paling legit". Kali…

Most Popular

Eks Ketua HIPMI Spill Fakta, Rafiudin Firdaus Bukan Kaleng-Kaleng Buat Nakhodai KADIN Karawang

Eks Ketua HIPMI Spill Fakta, Rafiudin Firdaus Bukan Kaleng-Kaleng Buat Nakhodai KADIN Karawang

April 14, 2026
KADIN Indonesia Bakal Bentuk Tim Rekonsiliasi KADIN Jabar, Mukab Karawang Tetap Digelar di Hotel Resinda

KADIN Indonesia Bakal Bentuk Tim Rekonsiliasi KADIN Jabar, Mukab Karawang Tetap Digelar di Hotel Resinda

April 14, 2026
Berobat Gratis Modal KTP, Warga Karawang Auto Senyum Lebar

Berobat Gratis Modal KTP, Warga Karawang Auto Senyum Lebar

April 14, 2026

Recent Comments

Editor Post

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

Studi Wakaf Masjid Agung Karawang, Menakar dan Meluruskan Kekeliruan DKM Versi DMI Jabar

Februari 15, 2026
Diduga Nekat Turun Koljem CKM–Johar, Kontainer Terguling Timpa Sedan, Jalur Bawah Auto Lumpuh

Diduga Nekat Turun Koljem CKM–Johar, Kontainer Terguling Timpa Sedan, Jalur Bawah Auto Lumpuh

Februari 15, 2026
MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

MBG Karawang Disorot, "Main Anggaran" Bisa Kena UU Tipikor

Februari 26, 2026

Popular Post

Eks Ketua HIPMI Spill Fakta, Rafiudin Firdaus Bukan Kaleng-Kaleng Buat Nakhodai KADIN Karawang

Eks Ketua HIPMI Spill Fakta, Rafiudin Firdaus Bukan Kaleng-Kaleng Buat Nakhodai KADIN Karawang

April 14, 2026
KADIN Indonesia Bakal Bentuk Tim Rekonsiliasi KADIN Jabar, Mukab Karawang Tetap Digelar di Hotel Resinda

KADIN Indonesia Bakal Bentuk Tim Rekonsiliasi KADIN Jabar, Mukab Karawang Tetap Digelar di Hotel Resinda

April 14, 2026
Berobat Gratis Modal KTP, Warga Karawang Auto Senyum Lebar

Berobat Gratis Modal KTP, Warga Karawang Auto Senyum Lebar

April 14, 2026

Populart Categoris

SpillNews

About Us

Di tengah banjir informasi yang serba cepat, SpillNews.id hadir dengan satu fokus utama: menyajikan berita terkini yang faktual, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami paham, publik hari ini butuh berita yang cepat tayang, tapi itu saja tidak cukup. Berita juga harus jelas sumbernya, kuat datanya, dan jujur narasinya. Karena itu, spill versi kami bukan gosip atau bocor-bocoran, melainkan mengungkap fakta berbasis kerja jurnalistik.

Follow Us

© Theme by Mustafid
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • About Us