Headline
Regional
Diduga "Ngebut Duduk Duluan", Tiga Camat Karawang Ngaku Belum Ikut Diklat
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
KARAWANG - Waduh, ini agak bikin geleng-geleng kepala. Sejumlah camat di lingkungan Pemkab Karawang, Jawa Barat, diduga belum cukup "bekal" buat duduk di kursi camat. Bukan cuma soal pengalaman, tapi juga ada yang belum punya latar belakang ilmu pemerintahan dan bahkan belum ikut diklat kepamongprajaan sebelum menjabat.
Yang bikin makin "spillable", tiga camat terang-terangan ngaku belum pernah ikut diklat camat. Pengakuan itu muncul saat mereka diwawancarai awak media di tempat berbeda, Selasa (14/4/2025).
"Memang saya belum mengikuti diklat yang seharusnya diikuti sebelum menjabat sebagai camat," ujar salah seorang camat.
Di sisi lain, ada juga camat yang santai tapi tetap normatif. Intinya, ASN harus siap ditaruh di mana aja, termasuk jadi camat.
"Sebagai ASN saya harus siap ditempatkan di mana saja, termasuk menjadi camat. Untuk diklat, informasinya akan dilaksanakan tahun ini, tetapi waktu pastinya saya belum mengetahui," katanya.
Sementara camat lainnya juga nggak banyak drama, siap ikut aturan kalau memang diklat digelar.
"Saya menjalankan tugas dari pimpinan. Untuk diklat itu menjadi kewenangan BKPSDM. Jika ada, saya siap mengikuti," jelasnya.
Nah, kalau ditarik ke aturan, sebenarnya ini bukan hal sepele. Dalam Pasal 224 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, camat itu wajib ASN yang punya pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi syarat kepegawaian.
Belum lagi, kalau nggak punya latar belakang pendidikan pemerintahan, wajib ikut Diklat Camat sesuai Permendagri Nomor 30 Tahun 2009. Bukan diklat kaleng-kaleng, durasinya sampai 600 jam pelajaran, lumayan bikin otak panas tapi penting buat kompetensi.
Yang paling bikin deg-degan, kalau pengangkatan camat nggak sesuai aturan, surat keputusannya bisa dibatalkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Jadi ini bukan sekadar formalitas. Kalau syarat belum kelar tapi jabatan sudah jalan, publik pasti mulai bertanya-tanya: ini keburu duduk duluan atau gimana ceritanya?
Nah, biar nggak makin jadi bahan omongan, publik juga nunggu jawaban dari BKPSDM Karawang. Sebenarnya gimana sih prosesnya sampai bisa begini? Dan apa langkah yang bakal diambil biar semuanya balik sesuai aturan. (***)
Via
Headline

Posting Komentar