Headline
Nasional
Dana Jurnalisme Lagi Digodok, Dewan Pers Buka Uji Publik
JAKARTA - Dewan Pers lagi gaspol bahas masa depan jurnalisme. Lewat uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme, mereka coba cari formula biar ekosistem pers tetap hidup, merdeka, dan nggak tumbang di era digital yang makin brutal.
Dalam forum tersebut, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan pentingnya pengelolaan dana dilakukan oleh lembaga independen dan profesional, bukan oleh Dewan Pers secara langsung.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah dimulai sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat dan diskusi kelompok terarah (FGD) bersama konstituen Dewan Pers serta berbagai pemangku kepentingan.
"Rancangan ini merupakan respons atas tantangan besar yang dihadapi industri media, terutama disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang berdampak pada keberlanjutan jurnalisme berkualitas," ujar Komaruddin.
Uji publik berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, vibes-nya serius tapi tetap full isi kepala. Isinya? Mulai dari anggota Dewan Pers, akademisi, organisasi pers, sampai tokoh-tokoh media nasional ikut nimbrung kasih insight. Intinya, ini bukan obrolan tongkrongan biasa, ini blueprint masa depan pers.
Sejumlah perwakilan perguruan tinggi hadir dalam kegiatan ini, antara lain Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro. Hadir pula organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS.
Tokoh pers nasional yang turut memberikan pandangan di antaranya Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun, Kemal Gani, Eduard Depari, Nina Mutmainah, Ninuk Pambudy, hingga Benny Butarbutar. Forum ini juga dihadiri Koalisi untuk Kebebasan Pers (KTP2JB), LBH Pers, serta didukung PR2Media. Ngomongin Realita: Media Lagi Nggak Baik-Baik Aja
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk menjamin keberlangsungan jurnalisme yang melayani kepentingan publik. Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa perubahan model bisnis media dan tekanan ekonomi telah mengancam eksistensi jurnalisme berkualitas.
Makanya, muncul ide Dana Jurnalisme, semacam "amunisi" biar media tetap bisa hidup tanpa harus jual idealisme. Dana ini rencananya dikumpulin dari sumber sah dan nggak mengikat, dengan prinsip yang jelas: independen, transparan, dan akuntabel.
Beberapa prinsip utama yang diusung meliputi:
- Independensi redaksional tanpa intervensi pemberi dana
- Transparansi dan akuntabilitas melalui audit keuangan berkala
- Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana
- Keberlanjutan untuk mendukung ekosistem pers jangka panjang
Selain itu, mekanisme pengelolaan dana dirancang dengan sistem checks and balances guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan tata kelola yang baik.
Dana tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, seperti peliputan investigasi, produksi karya jurnalistik berkualitas, perlindungan hukum wartawan, peningkatan kapasitas insan pers, inovasi bisnis media, serta advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis.
Penerima manfaat mencakup wartawan individu, perusahaan pers, organisasi pers, hingga lembaga independen yang berkontribusi pada kemerdekaan pers. SMSI Buka Suara: Jangan Sampai Konflik Kepentingan
Usai uji publik yang berlangsung pukul 09.00–13.00 WIB, Dewan Pers lanjut rapat bareng tim perumus, mode serius full debat sehat. Dipimpin Abdul Manan dan Dahlan Dahi, termasuk juga perwakilan SMSI.
Dalam forum tersebut, Makali Kumar menyampaikan sikap SMSI yang menekankan pentingnya independensi dalam pengelolaan Dana Jurnalisme. Ia juga mengungkapkan bahwa SMSI telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Dewan Pers terkait sikap organisasi tersebut.
Dalam surat bernomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026, SMSI pada prinsipnya mendukung pembentukan regulasi Dana Jurnalisme Indonesia sebagai upaya memperkuat ekosistem pers nasional. Namun, SMSI memberikan sejumlah catatan penting.
Pertama, perumusan kebijakan harus didasarkan pada kajian komprehensif secara akademik dan hukum agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari. Kedua, jika Dana Jurnalisme dibentuk, pengelolaannya tidak boleh melibatkan Dewan Pers secara langsung guna menghindari konflik kepentingan.
"Pengelolaan dana sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen yang dibentuk oleh konstituen Dewan Pers, misalnya dalam bentuk yayasan atau badan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Makali.
Selain itu, SMSI juga wanti-wanti biar dana ini nggak cuma buat idealisme, tapi juga sustain bisnis media, terutama media siber startup yang lagi berjuang dari nol. Mulai dari server sampai upgrade skill jurnalis, semua harus kebagian.
Terkait pendanaan Dewan Pers, SMSI menegaskan tetap harus mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan sumber pendanaan berasal dari organisasi pers, perusahaan pers, serta bantuan negara dan bantuan lain yang tidak mengikat. Ending-nya: Menuju Regulasi yang Nggak Cuma Cakep di Atas Kertas
Lewat uji publik ini, Dewan Pers pengen hasilin regulasi yang legit, transparan, dan nggak cuma jadi formalitas. Masukan dari banyak pihak jadi kunci biar aturan ini bener-bener "kepake", bukan sekadar dokumen.
Kalau Dana Jurnalisme ini beneran jalan dengan pengelolaan independen dan profesional, harapannya simpel tapi penting: jurnalisme Indonesia tetap hidup, kritis, dan tetap jadi watchdog di tengah zaman yang makin chaos. (***)
Via
Headline

Posting Komentar