Satu Nyawa Melayang Meski Tawuran Gagal, Polres Karawang Amankan MBR atas Kasus Pembacokan di Cikampek
KARAWANG - Tawuran belum sempat pecah. Tapi satu nyawa sudah terlanjur melayang. Peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu dini hari, 14 Februari 2026, sekitar pukul 02.10 WIB, di depan Alfamart Jalan Ahmad Yani, Kampung Poncol RT. 02 RW. 01, Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.
Korban berinisial ID (25), buruh harian lepas yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir di lokasi tersebut, menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan setelah menegur sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran.
Kapolres Karawang dalam keterangan pers, Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2026/SPKT Polsek Cikampek/Polres Karawang tertanggal 14 Februari 2026.
"Hari ini saya sampaikan bahwa kita telah mengamankan dan memproses pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari di wilayah Cikampek," tegasnya.
Sekitar 30 orang diduga telah berkumpul di lokasi dengan rencana aksi tawuran. Satu kelompok datang lebih dahulu. Korban yang sedang bekerja mencoba menegur. Alih-alih bubar, teguran itu justru memicu emosi. Terjadi cekcok. Korban kemudian dikeroyok.
Dalam situasi memanas tersebut, seorang pelaku berinisial MBR datang membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung membacok korban. Luka bacok mengenai tangan kanan bagian siku. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah.
Tim Sanggabuana dari Unit Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Resmob mengamankan tiga orang berinisial MBR, S, dan AS.
MBR diamankan di wilayah Kotabaru, Karawang. Sementara satu lainnya diamankan di wilayah Mayung, Kabupaten Cirebon. Polisi turut menyita barang bukti senjata tajam jenis klewang.
Setelah pemeriksaan, MBR ditetapkan sebagai tersangka utama penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Dua orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres menegaskan, insiden ini bukan tawuran antar dua kelompok yang sempat bentrok. Kelompok lainnya bahkan belum tiba di lokasi saat kejadian.
"Ini bukan tawuran antara dua kelompok. Ada satu kelompok yang akan melakukan tawuran, kemudian ditegur oleh tukang parkir. Karena tidak terima, korban dikeroyok dan dibacok," jelasnya.
Peristiwa ini kembali menjadi alarm keras bagi para remaja. Tawuran yang belum tentu terjadi saja sudah menelan korban jiwa.
Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat aksi kekerasan yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain, sekaligus membawa konsekuensi hukum yang serius.
Karena dalam hitungan menit, niat yang salah bisa berubah menjadi tragedi yang tak bisa diputar ulang. (***)

Posting Komentar