Headline
Hukum
Peristiwa
Regional
Sejak Awal Tahun, Polres Karawang Ungkap 26 Kasus Narkoba dan Amankan 28 Tersangka
KARAWANG - Belum genap dua bulan berjalan, aparat sudah bekerja keras. Sejak Januari hingga 16 Februari 2026, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap 26 kasus narkoba dan obat keras dengan total 28 tersangka.
Dari 26 kasus tersebut, 24 diantaranya merupakan kasus narkotika dengan 26 tersangka. Sementara dua kasus lainnya terkait peredaran obat keras dengan 2 tersangka.
Sabu masih menjadi primadona barang haram yang beredar. Tercatat 21 kasus adalah peredaran sabu-sabu, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita sabu seberat 487,08 gram, tembakau sintetis 64,75 gram, serta 587 butir obat keras.
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sekitar 2.628 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Ancaman hukumannya pun berat. Untuk kasus narkotika, tersangka terancam pidana minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.
Sedangkan untuk kasus obat keras, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang. Laporan masyarakat disebut menjadi salah satu pintu masuk utama pengungkapan kasus.
Pesannya jelas, sejak awal tahun perang terhadap narkoba terus digencarkan. Dan Karawang bukan tempat yang aman bagi pengedar. (***)
Via
Headline

Posting Komentar