Headline
Regional
THM Karawang Diduga Ilegal Tetap Dugem, KAMI: Ini Pembiaran atau Pura-pura Nggak Tahu?
![]() |
| Drs. Setiadi Wijayanto |
KARAWANG - Dunia malam di Karawang lagi-lagi bikin geleng kepala. Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) diduga masih asyik beroperasi meski status izinnya abu-abu. Bar, diskotik, sampai dugaan jualan minuman beralkohol tanpa izin disebut-sebut tetap jalan mulus, seolah tak tersentuh aturan.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Karawang angkat suara. Mereka menilai kondisi ini bukan sekadar lalai, tapi sudah mengarah ke pembiaran yang berpotensi melanggar hukum dan bikin resah warga.
Sekretaris KAMI Karawang, Drs. Setiadi Wijayanto, menyebut sejumlah titik yang jadi sorotan, mulai dari kawasan ruko Grand Taruma, Heaven, hingga beberapa lokasi lain di Kabupaten Karawang. Tempat-tempat tersebut diduga telah lama beroperasi aktif, lengkap dengan suguhan minuman beralkohol, padahal izin bar, diskotik, hingga izin penjualan mirasnya diduga belum jelas.
"Ini bukan gosip. Kami pegang data lapangan. Sejumlah THM diduga sudah lama jalan tanpa izin resmi. Dampaknya jelas, bukan cuma soal hukum, tapi juga moral dan akhlak generasi muda," ujar Setiadi, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, situasi ini menunjukkan pengawasan Perda seperti sedang libur panjang. Terutama Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol yang dinilai tumpul ke bawah, tumpul juga ke atas.
Setiadi menegaskan, jika benar THM tersebut belum mengantongi izin, maka aktivitasnya sudah masuk kategori pelanggaran hukum dan seharusnya ditindak, bukan dibiarkan seolah normal.
Sebagai bentuk kontrol sosial, KAMI Karawang mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk audiensi dan meminta kejelasan soal izin THM. Sayangnya, niat itu belum langsung berbuah.
"Kami datang resmi, tapi jawabannya Kabid Perizinan lagi tugas luar. Audiensi dijadwalkan Senin," ungkapnya.
Penundaan ini justru memunculkan tanda tanya baru. KAMI berharap tidak ada kesan lempar badan, apalagi menutup-nutupi data yang seharusnya terbuka untuk publik.
"Kami nggak ribut, cuma mau duduk santai dan diskusi terbuka. Biar jelas ke masyarakat: THM mana yang berizin, mana yang tidak, dan sejauh mana Perda Miras benar-benar ditegakkan," tegas Setiadi.
KAMI Karawang juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP agar tak sekadar jadi penonton. Mereka diminta berani turun ke lapangan, inspeksi langsung, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Pembiaran terhadap THM ilegal, menurut KAMI, hanya akan mencoreng wibawa Pemerintah Daerah dan memperparah citra penegakan hukum di Karawang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu pernyataan resmi DPMPTSP Karawang terkait data perizinan THM maupun langkah konkret pengawasan penjualan minuman beralkohol. (***)
Via
Headline

Posting Komentar