Headline
Regional
Proyek Kandang Ayam di LP2B Cuma Berbekal Izin Desa, Ibe Semprot Dinas Pertanian Karawang
KARAWANG – Polemik proyek kandang ayam di atas lahan sawah produktif Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, makin panas. Kali ini yang kena semprot bukan cuma pengusaha, tapi juga Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang, H. Asep Saripudin, ST., MM., yang akrab disapa Ibe, menilai dugaan alih fungsi lahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) itu tak bisa dilepaskan dari lemahnya pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang LP2B.
Yang bikin geleng-geleng kepala, lahan sawah seluas sekitar 7.800 meter persegi yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari SMAN 1 Rawamerta diduga tengah disiapkan menjadi kandang ayam komersial. Sementara pengusaha asal Bekasi berinisial OK disebut hanya mengantongi izin lingkungan tingkat desa sejak awal 2024.
Menurut Ibe, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pertanian sebagai leading sector, tak bisa terus melempar persoalan ke pengusaha atau berdalih soal keterbatasan kewenangan.
"Bagaimana sawah tidak mau diuruk seenaknya oleh pengusaha, kalau amanat dalam Perda LP2B itu sendiri belum ditindaklanjuti secara serius? Ibarat pintu rumah tidak dikunci, ya jangan heran kalau ada pihak luar main masuk dan mengacak-acak kawasan pangan kita," ujar Ibe, Jumat (24/7/2026).
Ibe mengungkapkan, Perda Karawang Nomor 1 Tahun 2018, khususnya Pasal 6 ayat (5) dan (6), secara tegas memerintahkan pembentukan Tim Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui Keputusan Bupati.
Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, pemangku kepentingan, hingga masyarakat petani untuk membantu perencanaan, inventarisasi, pembinaan, dan pemantauan berkala terhadap kawasan LP2B.
"Amanat membentuk dan mengoptimalkan tim terpadu LP2B ini adalah instrumen kunci. Kalau amanat Perda ini saja tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh Dinas Pertanian sebagai leading sector, mana mungkin fungsi pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan berkala di lapangan bisa berjalan?" cecarnya.
Ia juga menyoroti Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 19 Perda LP2B yang mewajibkan adanya pembinaan, sosialisasi, hingga pemantauan rutin terhadap lahan pertanian yang dilindungi.
Menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
"Fakta di lapangan, lahan sawah produktif itu sudah diuruk batu kapur putih dan dibiarkan gundul tidak ditanami padi selama dua musim tanam. Ini bukti nyata pengawasan dari Dinas Pertanian tumpul. Sangat tidak masuk akal jika proyek fisik sebesar itu dibiarkan berjalan hanya bersandarkan izin tingkat desa," tegas Ibe.
Tak berhenti di situ, politisi Partai Golkar itu mengingatkan Pasal 24 ayat (2) Perda LP2B secara tegas melarang alih fungsi lahan untuk kepentingan nonpertanian. Pengecualian hanya berlaku bagi kepentingan umum atau penanganan bencana dengan syarat yang ketat.
Menurutnya, kandang ayam komersial jelas tidak masuk dalam kategori tersebut.
"Kandang ayam komersial ini jelas bukan untuk kepentingan umum, apalagi bencana. Jadi tidak ada celah hukum sedikit pun untuk membiarkannya berdiri. Dinas Pertanian harus menjadi benteng terdepan yang menghentikan sejak urukan batu kapur pertama diturunkan, bukan pasif menunggu instansi lain bergerak," ujarnya.
Ibe juga mengingatkan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2018 telah menyediakan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran alih fungsi lahan, mulai penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran, pemulihan fungsi lahan, hingga ancaman pidana kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Karena itu, ia mendesak Dinas Pertanian, DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP Kabupaten Karawang segera melakukan inspeksi terpadu serta membuka seluruh proses perizinan kepada publik agar persoalan ini terang benderang.
"Semua instrumen hukumnya sudah lengkap disiapkan oleh Perda LP2B. Dinas Pertanian jangan pasif atau berlindung di balik alasan tidak punya personel penindak. Jalankan dulu seluruh amanat Perda itu secara utuh. Jika terbukti melanggar, proyek tersebut harus dihentikan total dan fungsi lahannya dikembalikan menjadi sawah produktif. Jangan sampai ada kesan hukum ini tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas," pungkas Ibe. (***)
Via
Headline

Posting Komentar