Rp10 Miliar Belum Dibayar, Askun Bilang Cabut Izin Saja Daripada Bikin Wajib Pajak Lain Ikut Santai
KARAWANG - Di saat banyak pelaku usaha rutin setor pajak tiap bulan, dua perusahaan ritel makanan dan minuman cepat saji di Karawang justru lagi jadi bahan omongan. Bukan karena promo diskon atau menu baru, tapi karena kabarnya menunggak PBJT Restoran (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) hingga tembus Rp10 miliar.
Angka itu bukan sekadar rumor warung kopi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang sudah mengonfirmasi bahwa ada dua perusahaan ritel yang masing-masing memiliki tunggakan sekitar Rp5 miliar sejak tahun 2025.
Temuan ini langsung mendapat sorotan dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. Menurut pria yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir) itu, pemerintah daerah tidak boleh terlalu lama memberi toleransi jika kewajiban pajak terus diabaikan.
"Lah, ya jangan dibiarkan, karena itu kan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Kalau sudah ditagih beberapa kali tetap tidak bayar, ya cabut saja izin operasionalnya. Kalau tidak akan menjadi contoh buruk bagi pengusaha yang lain," tutur Askun, Kamis (11/6/2026).
Askun menilai, apabila tunggakan pajak sebesar itu terus dibiarkan, maka pesan yang muncul ke publik bisa keliru. Wajib pajak yang patuh bisa bertanya-tanya, kenapa mereka disiplin sementara yang menunggak miliaran rupiah masih bisa beroperasi seperti biasa.
Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, Askun juga mendorong Kejaksaan Negeri Karawang untuk terus mengawal proses penagihan yang saat ini sudah berjalan.
"Tapi hemat saya sih dicabut saja perizinannya atau disegel sementara operasionalnya, sampai dengan mereka membayar kewajibannya (pajak, red)," katanya.
Menurut Askun, alasan penurunan usaha akibat isu boikot produk tertentu tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban pajak.
"Saya pikir itu hanya alasan mereka saja untuk menghindar sebagai wajib pajak. Bayar dong!, karena itu kewajiban kalian yang sudah nyari keuntungan di Karawang," tegas Askun.
Di sisi lain, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, membenarkan adanya tunggakan pajak dari dua perusahaan ritel tersebut. Bahkan, proses pemanggilan dan penagihan disebut sudah dilakukan sejak tahun lalu.
"Ya, tunggakan pajaknya sampai Rp 10 miliar dimana masing-masing keduanya menunggak Rp 5 miliar. Itu sudah termasuk denda ya!. Karena kan setiap bulannya denda naik terus, selama mereka belum bayar," ungkap Sahali.
Menurut Sahali, kedua perusahaan itu memiliki cukup banyak cabang usaha di wilayah Karawang. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka juga tidak membantah masih memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan.
Karena itu, Bapenda akhirnya menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu proses pemeriksaan sekaligus penagihan.
"Kita sudah minta bantuan Kejaksaan untuk proses pemeriksaan hingga penagihan melalui surat kuasa khusus. Maka kami minta kerjasamanya kepada kedua perusahaan ritel ini, agar segera memenuhi kewajibannya (membayar pajak, red)," tandas Sahali.
Kini bola panas ada di tangan dua perusahaan tersebut. Sebab jika tunggakan terus menggunung sementara denda berjalan setiap bulan, nominal yang harus dibayar bukan makin ringan, tapi justru makin berat. Sementara publik juga menunggu, apakah urusan ini bakal selesai di meja pembayaran atau berlanjut ke langkah yang lebih tegas. (***)

Posting Komentar