Headline
Hukum
Regional
Tim Hukum Jabis Karawang Kawal 36 Korban Koperasi PT Pindodeli, Hasil RDP Bareng Komisi II DPRD Siap Tempuh Jalur Hukum
KARAWANG - Kasus duit eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang belum balik-balik akhirnya kembali meledak di meja DPRD. Komisi II DPRD Kabupaten Karawang sampai ngadain Rapat Dengar Pendapat (RDP) bareng sejumlah pihak buat ngebahas nasib 36 korban yang haknya belum juga cair.
RDP itu dihadiri Dinas Koperasi Karawang, Bagian Hukum Setda Karawang, Polres Karawang, para korban, sampai Tim Hukum Jabis Karawang yang all out ngawal kasus ini. Tapi netizen juga bakal geleng-geleng, karena pihak Koperasi Pindodeli malah gak hadir meski katanya sudah diundang resmi. Auto jadi sorotan.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah mengatakan, laporan soal 36 eks karyawan itu diterima melalui Tim Hukum Jabis Karawang.
"Persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai, mereka belum diberikan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli," ujarnya, usai RDP, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, DPRD sebenarnya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Komisi II sempat datang langsung ke kantor koperasi, tapi pimpinan koperasi gak berhasil ditemui.
"Ini sudah kedua kali RDP sebenarnya, bahkan sempat kami datangi kantor koperasinya, cuma tidak ada ketua koperasinya waktu itu. Mereka bilang akan mencicil pembayaran para eks karyawan ini, cuma sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak Koperasi PT Pindodeli untuk membayar hak atau uang dari eks anggota koperasi karyawan," tambahnya.
Komisi II DPRD Karawang juga mulai kasih sinyal keras. Kalau masih gak ada itikad baik, kasus ini siap dibawa ke jalur hukum.
"Ke depan kita berharap pihak Koperasi PT Pindodeli ada niat baik untuk memberikan hak uang eks karyawan Pindodeli. Kalau tidak, nanti terpaksa mungkin kita juga akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Karawang, Saripudin, SH. MH. mengaku kecewa berat lantaran pihak koperasi dinilai gak nunjukin itikad baik dengan mangkir dari forum RDP.
"Sangat disayangkan dari pihak Koperasi Pindodeli tidak beritikad baik. Kami pun telah membangun komunikasi dan tadi disampaikan di RDP tersebut baik dengan pihak terkait untuk menindak tegas langkah-langkah selanjutnya supaya ada langkah konkret terkait kerugian dari klien kami, korban eks Pindodeli agar segera dikembalikan," katanya.
Saripudin menyebut total kerugian dari 36 korban yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta. Nominal yang bikin para korban makin geram karena belum ada kejelasan sampai sekarang.
"Ketika ini tidak ada itikad baik kemudian tidak ada penyelesaiannya, tentunya kami akan mengambil langkah tegas baik itu melaporkan ke kepolisian," tandasnya.
Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, SH. mengatakan hasil RDP memutuskan agar Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Karawang melakukan investigasi dan mendorong audit koperasi.
"Kami minta diajukan untuk melaksanakan kewajiban atau pemeriksaan audit dan lain sebagainya. Kalau misalkan itu tidak tercapai dalam dua minggu ke depan, maka kita akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata," ungkapnya.
Menurutnya, langkah hukum bakal jadi opsi terakhir kalau persoalan ini terus mandek tanpa penyelesaian.
"Artinya supaya terang benderang perkara ini," tegasnya.
Di akhir forum, Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Pontas Hutahaean, SH., juga meminta agar pihaknya dilibatkan ketika DPRD Karawang mengagendakan kunjungan langsung ke Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.
"Kami minta dilibatkan ketika DPRD Karawang mengagendakan mendatangi Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat," tandasnya. (***)
Via
Headline


Posting Komentar