Headline
Hukum
Regional
BTN Karawang Keseret Lagi, PT BAS Dilaporkan Usai Lahan Diduga Diserobot Jadi Perumahan
![]() |
| Alex Sapri Winando, SH. MH. |
KARAWANG - Drama dugaan masalah properti di Karawang kayaknya belum mau tamat season-nya. Baru juga rame soal dugaan kredit fiktif BTN Karawang, sekarang nama PT BAS kembali ikut keseret laporan baru ke Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (25/5/2026).
Kali ini bukan soal KPR doang, tapi dugaan penyerobotan lahan milik PT Pratama seluas 1.244 meter persegi sesuai SHGB Nomor 00733 Tahun 2014 yang lokasinya ada di Dusun Cibalado, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.
Kuasa hukum PT Pratama, Alex Sapri Winando, SH. MH., bilang kalau kliennya memang membeli lahan tersebut secara sah. Tapi karena lama nggak diurus, pas dicek lagi kondisinya malah bikin melongo.
"Bahwa benar klien kami membeli lahan tersebut yang ber alamat di Dusun Cibalado Desa Gintungkerta Kecamatan Klari," jelasnya.
Menurut Alex Sapri, lahan itu sempat lama terbengkalai. Nah pas mau mulai diurus lagi, eh ternyata di atas tanah itu udah berdiri sembilan unit rumah dan masuk kawasan pengembangan Perumahan Kartika Residence milik PT BAS.
"Saat ingin diurus ternyata di atas lahan tersebut sudah berdiri sembilan unit rumah dan masuk areal pengembangan PT. BAS yakni Perumahan Kartika Residence," ungkapnya.
Nggak pake rem, pihak PT Pratama langsung melaporkan PT BAS ke Kejari Karawang dengan dugaan pelanggaran UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 394 dan Pasal 502(a) sebagai Teradu II.
Sementara BTN Cabang Karawang juga ikut dilaporkan sebagai Teradu I terkait dugaan pelanggaran UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang sudah diubah menjadi UU RI Nomor 10 Tahun 1998.
Alex Sapri bahkan menilai ada dugaan kelalaian serius dari pihak bank dalam proses pemberian kredit.
"Jelas disini Bank BTN selaku Kreditur menyalah gunakan wewenang dalam hal kehati-hatian dalam memberikan Pinjaman," kata Alex Sapri.
Nggak berhenti di situ, Alex Sapri juga mendorong Kejari Karawang buat bongkar seluruh dugaan permainan yang terjadi. Bahkan menurutnya, ada kemungkinan pihak lain ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Ia menduga proses perizinan yang keluar ke PT BAS juga patut ditelusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan BPN/ATR Karawang. Soalnya menurut pihak PT Pratama, lahan tersebut masih tercatat milik mereka dan belum pernah ada transaksi jual beli ataupun over hak ke pihak mana pun.
Kalau benar begitu, netizen cuma bisa bilang: ini bukan sengketa biasa, tapi plot twist-nya udah kayak sinetron jam prime time. (***)
Via
Headline

Posting Komentar