Headline
Regional
Askun Soroti Dugaan Keberadaan THL di PUPR Karawang, Sebut Kebijakan Bupati Diduga Dilangkahi
KARAWANG - Baru juga wacana penataan honorer dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu jalan, eh muncul lagi dugaan THL aktif di lingkungan Dinas PUPR Karawang. Auto bikin pertanyaan baru: "Lah, ini sistemnya sebenarnya udah ditutup atau masih free trial?"
Sorotan itu datang dari Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir).
Ia menyoroti dugaan keberadaan THL berinisial 'A' di Bidang SDA Dinas PUPR Karawang yang disebut masih aktif bekerja, padahal sebelumnya Pemkab Karawang sudah melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dari pegawai honorer.
Menurut Askun, kalau dugaan itu benar, maka kondisinya sudah bertabrakan dengan kebijakan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.
Askun mengaku sebenarnya dirinya sudah pernah memberi warning jauh-jauh hari supaya persoalan itu segera dibereskan sebelum akhirnya jadi bahan omongan publik dan media.
"Saya pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari, sebelum nanti tercium oleh awak media massa. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amet," ujar Askun, Senin (11/5/2026).
Dari penjelasan yang diterimanya, THL tersebut disebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dinas yang belum selesai.
Tapi menurut Askun, alasan itu tetap menimbulkan tanda tanya. Terutama soal sumber honor atau gaji THL tersebut. Karena logikanya simpel: kalau masih kerja, ya pasti digaji. Nah, duitnya dari mana?
"Ya sekarang orang kerja kan harus digaji. Saya tanya coba gajinya dari mana?. Kalau katanya ini jadi tanggungjawab Kabid SDA, berarti Kabid SDA ini luar biasa kaya, bisa menggaji orang. Kekayaaanya melebihi bupati kah?," katanya.
Askun juga menyinggung soal dugaan budaya transaksional dalam proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Karawang. Sindirannya tipis-tipis, tapi nusuknya dapet.
"Wajar saja kalau selalu ada dugaan transaksisonal di setiap proyek pekerjaan Dinas PUPR Karawang. Toh, seorang Kabid SDA saja sekaya itu bisa menggaji THL," timpalnya.
Belum selesai sampai situ, Askun ikut mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui persoalan tersebut atau tidak. Sebab menurutnya, jika benar masih ada THL aktif di tengah kebijakan penghapusan honorer, maka situasinya bisa dianggap membuat "jalur kebijakan sendiri".
"Apakah kadis tahu masalah ini?. Ini jelas kadis, sekda hingga bupati sudah 'dikadalin'. Ini sudah melangkahi bupati loh, karena membuat kebijakan sendiri," katanya.
Atas persoalan ini, Askun meminta Bupati Karawang melalui Sekda dan Kadis PUPR segera mengambil langkah tegas. Bukan cuma memberhentikan THL yang dimaksud, tapi juga memberi evaluasi dan sanksi terhadap pihak yang merekrutnya.
"Saya juga minta jangan hanya sekedar berhentikan THL yang bersangkutan. Tapi berikan sanksi juga kepada orang atau pejabat yang merekrutnya. Karena dia sudah sewenang-wenang dengan mengangkangi kebijakan bupati," tandasnya. (***)
Via
Headline

Posting Komentar