Telusuri
24 C
id
  • Spill Beranda
  • Spill Nasional
  • Spill Regional
  • Spill Peristiwa
  • Spill Trending
  • Spill Politik
  • Spill Hukum
  • Spill Pendidikan
  • Spill Bisnis
  • Spill Tokoh
  • Spill Olahraga
  • Spill Budaya
SpillNews
Telusuri
SpillNews
Buy template blogger
Beranda Headline Regional Namanya Dicatut Modus WA, Ketua AMKI Karawang Kaget Ada Ngaku-ngaku Minta Duit
Headline Regional

Namanya Dicatut Modus WA, Ketua AMKI Karawang Kaget Ada Ngaku-ngaku Minta Duit

SpillNews
SpillNews
16 Apr, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

KARAWANG - Modus lama tapi masih aja makan korban. Seorang pejabat di Karawang berinisial AG nyaris jadi korban penipuan setelah dihubungi nomor 081313619599 yang diduga digunakan pelaku dengan mengaku sebagai Ketua AMKI Karawang, Endang Nupo.

Pelaku tampil cukup meyakinkan. Foto profil dan nama yang digunakan menyerupai Endang Nupo. Komunikasi pun dibumbui cerita soal "bantuan penyelesaian perkara" di Kejaksaan Tinggi. Ujungnya, pelaku meminta sejumlah uang.

AG awalnya sempat merespons, namun kecurigaan mulai muncul karena nomor yang digunakan tidak sesuai dengan kontak asli yang tersimpan di ponselnya.

"Saya sempat merespons, tapi lama-lama curiga. Kang Endang tidak pernah meminta-minta seperti itu. Nomornya juga berbeda, meskipun pakai foto beliau," ungkap AG.

Untuk memastikan, AG langsung menghubungi Endang Nupo. Hasilnya dipastikan bahwa komunikasi tersebut bukan berasal dari yang bersangkutan, melainkan dugaan penipuan.

Endang Nupo mengaku terkejut saat mengetahui namanya dicatut. Saat dikonfirmasi, ia tengah dalam perjalanan menuju Hotel Resinda Karawang.

"Saya kaget saat ditelepon Pak AG. Saya tidak pernah menghubungi apalagi meminta uang dengan alasan apapun. Itu jelas penipuan," tegas Endang.

Ia juga menyayangkan tindakan pelaku yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.

"Saya heran kenapa harus mencatut nama saya. Ini jelas merugikan dan mencemarkan nama baik. Akan saya konsultasikan ke lawyer," tutupnya.

Spill Hukum: Pelaku Terancam Pidana
Perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp12 miliar
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE apabila terkait pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh tertentu. Verifikasi melalui kontak resmi menjadi langkah penting untuk menghindari kerugian. (***)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement







Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Askun Beri Ultimatum 3X24 Jam Tak Ada Permintaan Maaf Atau Jalur Kekeluargaan, Kadishub Karawang Siap Lapor Polisi

SpillNews- Juni 19, 2026 0
Askun Beri Ultimatum 3X24 Jam Tak Ada Permintaan Maaf Atau Jalur Kekeluargaan, Kadishub Karawang Siap Lapor Polisi
KARAWANG - Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, terus bergulir. Namun kali ini kubu Muhana angkat suara dan memilih…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

SpillNews

About Us

Di tengah banjir informasi yang serba cepat, SpillNews.id hadir dengan satu fokus utama: menyajikan berita terkini yang faktual, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami paham, publik hari ini butuh berita yang cepat tayang, tapi itu saja tidak cukup. Berita juga harus jelas sumbernya, kuat datanya, dan jujur narasinya. Karena itu, spill versi kami bukan gosip atau bocor-bocoran, melainkan mengungkap fakta berbasis kerja jurnalistik.

Follow Us

© Theme by Mustafid
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • About Us