Headline
Regional
Reklame di Jalur Disabilitas Pedestrian Disorot, Pemkab Karawang Diminta Tegas
KARAWANG - Guiding block alias rambu kuning di trotoar itu bukan pajangan estetik doang. Jalur berpola timbul tersebut dibuat buat bantu teman-teman disabilitas netra jalan aman dan mandiri, bukan buat dijadiin alas tiang iklan.
Tapi realitanya bikin geleng-geleng. Di Jalan Protokol Ahmad Yani, tepatnya di depan Mal MGM Karawang, guiding block malah ketiban tiang reklame iklan swasta yang berdiri persis di atas jalur disabilitas. Iya, di atasnya. Auto bikin publik mikir keras, ini konsepnya gimana?
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, khususnya bagi penyandang disabilitas netra yang sepenuhnya mengandalkan jalur tersebut sebagai panduan berjalan kaki. Alih-alih memudahkan, yang ada justru jadi rintangan dadakan.
Sorotan tajam datang dari Praktisi Hukum, Asep Agustian, SH. MH. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame di atas jalur disabilitas. Menurutnya, ini bukan sekadar soal estetika, tapi soal kepedulian dan hak dasar pejalan kaki.
"Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan," ujarnya. Rabu (4/3/2026).
Ia juga menyayangkan upaya Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Karawang, yang tengah giat mempercantik kota justru ternodai oleh pemasangan reklame yang dinilai tidak etis dan merusak estetika.
"Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik Bupati yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang," tegasnya.
Tak berhenti di situ, ia mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan tiang reklame tersebut.
"Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya," katanya.
Menurutnya, bila reklame tersebut memiliki izin, maka perlu dipertanyakan dasar pemberian izin tersebut.
"Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?" tambahnya.
Ia menegaskan, jika tidak mengantongi izin atau tidak mendapat restu dari Pemerintah Daerah, maka pembongkaran harus segera dilakukan.
"Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak," pungkasnya.
Sementara itu, dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang angkat suara sesuai tupoksinya masing-masing. Kepala Bapenda Karawang, Sahali, menyebutkan bahwa urusan pajak reklame menjadi kewenangan pihaknya.
"Kalau soal perizinan itu di DPMPTSP Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda," jelasnya.
Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan terlebih dahulu mengecek data perizinan reklame tersebut.
"Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas PUPR," tandasnya singkat.
Adapun pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Karawang namun belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Sementara itu, Satpol PP Karawang bergerak mencari pihak perusahaan pemasang reklame tersebut.
"Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin," singkat Basuki Rahmat, Kasatpol PP Karawang.
Publik kini menunggu, apakah tiang reklame itu bakal dicabut secepat pasangnya, atau justru jadi simbol klasik, yakni jalur disabilitas kalah sama kepentingan iklan. Spill tipis-tipis, warga cuma minta satu, trotoar ya buat jalan, bukan buat tiang. (***)
Via
Headline

Posting Komentar