Headline
Regional
Libur Nyepi–Lebaran Datang, ASN Karawang Diingatkan Jangan Sampai Pelayanan Ikut Libur
KARAWANG - Libur panjang Nyepi sampai Lebaran sudah di depan mata. Tapi buat ASN di lingkungan Pemkab Karawang pesannya jelas, libur boleh, pelayanan publik jangan sampai ikut off.
Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian tugas ASN saat libur nasional.
"Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026," ujarnya, Jumat (13/03/26).
Ia menegaskan, meskipun ada cuti bersama, pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan normal.
"Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri," katanya.
Supaya pelayanan publik tidak ikut "libur", Pemkab Karawang juga menegaskan beberapa hal penting yang harus diperhatikan perangkat daerah, di antaranya:
- Perangkat daerah diminta memantau potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
- Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat.
- Pengaturan tugas pegawai harus dilakukan secara efektif agar tidak terjadi kekosongan layanan.
- Unit pelayanan publik tetap memberikan layanan sesuai standar serta membuka kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka maupun media lainnya.
- Cuti tahunan ASN dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan serta ketersediaan pegawai di unit kerja masing-masing.
- Kepala perangkat daerah diminta memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama berlangsung.
- Kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran.
- Perjalanan ke luar negeri bagi pejabat daerah diminta ditunda pada periode 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.
Menutup keterangannya, Asep Aang juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak memberi maupun menerima gratifikasi selama momentum hari raya.
"Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (***)
Via
Headline

Posting Komentar