Headline
Hukum
Regional
Investasi Konveksi Janji Untung 40 Persen, Korban Rp1,8 Miliar Lapor Polda Jabar
BANDUNG - Janji cuan 40 persen dalam sebulan ternyata berujung drama hukum. Seorang pengusaha konveksi di Kabupaten Karawang bersama beberapa orang dalam satu kelompok usaha dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penipuan bermodus investasi modal usaha konveksi keluarga, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini langsung bikin banyak orang melongo. Soalnya korban yang diduga terseret bukan cuma masyarakat biasa. Informasi yang beredar menyebut ada pemodal dari kalangan pengusaha swasta, pejabat pemerintah daerah, hingga pensiunan anggota Polri yang ikut masuk ke skema investasi tersebut.
Pelapor Ahmad Mulyana melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Asep Agustian, SH. MH. & Rekan mengungkapkan, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar. Uang itu disetor sebagai modal usaha konveksi keluarga dalam empat kali termin, dengan rentang waktu 10 Oktober hingga 28 November 2025.
Awalnya tawaran bisnis ini terdengar seperti mimpi basah investor: modal masuk, sebulan kemudian cuan 40 persen. Tapi realitasnya jauh dari ekspektasi. Purchase Order (PO) yang dijanjikan sebagai sumber keuntungan tak kunjung jelas wujudnya.
Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian, SH. MH. yang akrab disapa Askun mengatakan pihaknya sebenarnya sudah mencoba jalur damai. Somasi dilayangkan agar persoalan selesai secara baik-baik. Namun respons dari pihak terlapor justru membuat kliennya makin geleng-geleng kepala.
"Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya menyanggupi untuk mengembalikan uangnya dengan cara dicicil Rp10 juta per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ekspektasi upaya somasi yang kami lakukan," tuturnya di Mapolda Jawa Barat.
Menurut Askun, skema pengembalian dengan cicilan tersebut patut diduga sebagai upaya menggeser persoalan pidana penipuan menjadi sekadar sengketa perdata.
Laporan tersebut kini sudah resmi masuk dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Dalam laporan itu, pihak terlapor berinisial AY, IF dan EN disangkakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
"Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar, karena laporan kami hari ini diterima dengan baik. Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara cepat dan transparan, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Askun.
Penelusuran tim kuasa hukum juga menemukan fakta yang bikin kening makin berkerut. Dugaan korban dalam investasi konveksi ini disebut bukan cuma satu dua orang. Bahkan ada korban dari kalangan pengusaha hingga pejabat Pemkab Karawang dengan nilai kerugian yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebagian korban lain bahkan sudah lebih dulu melaporkan perkara serupa ke Polres Karawang. Sayangnya, perkembangan penanganannya belum terdengar jelas sampai sekarang.
Yang bikin tambah absurd, kelompok usaha yang diduga menjalankan investasi bodong ini disebut masih aktif promosi di media sosial TikTok. Bukan sekadar posting, mereka juga disebut berani live streaming buat cari pemodal baru.
"Kita lihat saja nanti setelah laporan polisi ini, apakah para korban yang lain juga akan melakukan langkah hukum yang sama seperti yang dilakukan klien kami," ungkapnya.
Askun juga mulai meragukan eksistensi usaha konveksi yang selama ini dijadikan etalase bisnis. Ia menyebut kliennya sempat diperlihatkan lokasi yang disebut sebagai tempat produksi, tapi keasliannya dipertanyakan.
"Klien kami pernah ditunjukan tempat usaha konveksinya. Tetapi ketika persoalan ini muncul (tidak ada kejelasan PO), saya pribadi tidak yakin itu tempat usaha konveksi milik mereka," katanya.
Ia menduga skema usaha yang ditawarkan hanya memutar uang investor tanpa kegiatan bisnis nyata—pola klasik yang sering disebut "gali lubang tutup lubang".
"Ya, artinya kami menduga para terlapor ini sebenarnya hanya memutar uang investasi modal tanpa adanya kejelasan usaha konveksi yang nyata. Mereka mencari modal investasi ke satu - dua orang dan seterusnya dengan sistem gali lobang tutup lobang," terangnya.
Di akhir keterangannya, Askun mengingatkan masyarakat agar tidak gampang FOMO melihat tawaran investasi yang terlalu indah untuk jadi kenyataan.
"Terakhir saya sampaikan, kami berharap penyidik Polda Jabar menangani perkara ini dengan serius, cepat dan transparan. Agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pengusaha atau pemodal lainnya," tandasnya. (***)
Via
Headline

Posting Komentar