Headline
Hukum
Peristiwa
Regional
Nyawa Korban Sudah Melayang, Polres Karawang Dinilai Lambat Tangani Kasus Lakalantas
![]() |
Junior Marpaung, SH. Ketua Umum LBH Pembela Kedaulatan Rakyat (PKR) |
KARAWANG - Nyawa sudah melayang sejak tahun lalu, tapi kepastian hukum sampai sekarang masih belum kelihatan. Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Sampalan, Kecamatan Kutawaluya, pada Senin pagi (29/12/2025) silam, kembali disorot karena penanganannya dinilai berjalan lambat. Tahun sudah berganti, proses hukum masih jadi tanda tanya.
Peristiwa tragis itu melibatkan sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Calya. Korban, H. Suharta (58), ditabrak dari belakang saat hendak berputar arah. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Karawang, namun akhirnya meninggal dunia. Fakta kejadian jelas, korban jiwa nyata, tapi kelanjutan kasusnya belum juga tegas.
Yang bikin situasi makin panas, proses hukum dinilai lelet. Istri korban, Hj Eem, menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini pengemudi mobil belum juga dilakukan penahanan.
"Suami saya meninggal, tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Keluarga korban dan masyarakat pun mulai mempertanyakan, apakah hukum sedang berjalan atau justru berhenti di tempat.
Sorotan juga datang dari kuasa hukum korban, Junior Marpaung. Ia menegaskan bahwa ketika kecelakaan sudah merenggut nyawa, seharusnya ada langkah hukum yang jelas, tegas, dan transparan.
"Jangan sampai publik menilai penanganannya landai," tegasnya.
Menurutnya, perkara lakalantas dengan korban meninggal tidak bisa diperlakukan seperti kasus biasa.
Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Karawang menyatakan kasus masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah signifikan terhadap pengemudi mobil yang terlibat, meski aturan hukum terkait kelalaian yang menyebabkan kematian sudah jelas.
Akhir cerita belum juga ketemu. Keluarga korban masih menunggu kepastian, publik menunggu kejelasan, dan kasus yang terjadi sejak tahun lalu ini masih menyisakan satu pertanyaan besar, hukum benar-benar jalan atau cuma muter di tempat. (***)
Via
Headline

Posting Komentar