Ngaku LSM Peras Kades, Polres Subang Turun Tangan
SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan Kepala Desa yang merasa resah atas dugaan pemerasan disertai ancaman pelaporan dan publikasi kegiatan desa.
"Pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa ke Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tidak dipenuhi," ujar AKBP Dony dalam keterangan pers, Kamis (15/1/2026).
Modus pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa, kemudian dilanjutkan komunikasi bernada intimidatif serta tawaran 'koordinasi berbayar'.
Polisi mengamankan TY dalam OTT di Kantor Desa Pamanukan Hilir, pada 11 Januari 2026. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp2,5 juta, telepon genggam, sepeda motor, surat somasi, dan bukti percakapan. Pelaku dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (***)

Posting Komentar