Dugaan Mark Up Petugas Keamanan RSUD Karawang, ADVOKAI Desak Audit
KARAWANG - Isu dugaan mark up jumlah petugas keamanan di RSUD Karawang mencuat sampai bikin publik geleng kepala. Data di atas kertas dan kondisi di lapangan disebut tak sinkron, memunculkan desakan agar Pemerintah Daerah tak cuma diam dan segera turun tangan.
Informasi yang beredar menyebutkan, kontrak kerjasama antara RSUD Karawang dan vendor keamanan mencantumkan 40 personel. Namun, fakta di lapangan hanya ada 28 petugas yang berjaga. Kondisi ini dibenarkan oleh pihak Humas RSUD Karawang.
"Kalau di kontraknya memang 40 orang," ujar Luthfi kepada awak media, Selasa (13/1/2026).
Meski mengakui angka kontrak tersebut, Luthfi enggan mengulas lebih jauh soal dugaan selisih personel dan pemotongan upah. Ia menegaskan fokus RSUD ada pada pelayanan, sementara urusan teknis petugas keamanan menjadi tanggungjawab vendor.
"Yang penting ada petugas yang berjaga dan pelayanan tidak terganggu. Untuk urusan pemotongan upah dan jumlah petugas itu ranahnya vendor," tandasnya.
Sorotan tajam datang dari Ketua ADVOKAT Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) Kabupaten Karawang, Nana K. Kustara, SH. MH. Ia mendesak Bupati Karawang agar memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh atas dugaan mark up tersebut.
"Bupati melalui inspektorat harus melakukan audit mendalam terkait dugaan mark up jumlah petugas keamanan RSUD Karawang. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi citra buruk Pemerintah Daerah di mata masyarakat," jelasnya, Selasa (20/1/2025).
Nana menegaskan, dugaan ini tak bisa dianggap sepele karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. Bahkan, ia menduga adanya praktik kongkalikong antara vendor dan manajemen RSUD Karawang yang harus diusut tuntas agar tak jadi preseden buruk pengelolaan anggaran. (***)

Posting Komentar