Headline
Hukum
Regional
Polresta Karawang Sukses Ngerecehin Pergerakan Maling Motor, Empat Tersangka Apes Muka-Muka Residivis!
KARAWANG - Buat warga Karawang yang suka markir motor sembarangan wajib banget nyimak! Tim gabungan Satreskrim Polresta Karawang bareng Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur baru aja sukses ngerecehin pergerakan para spesialis maling motor di Karawang. Nggak tanggung-tanggung, ada empat tersangka yang berhasil diangkut barengan sama sembilan laporan polisi yang akhirnya terbongkar.
Pengungkapan kasus yang bikin warga bernapas lega ini berkat kerja keras polisi, laporan warga, plus backup dari media.
"Alhamdulillah, berkat dukungan dari masyarakat serta rekan-rekan media, Satreskrim Polresta Karawang bersama Polsek Telukjambe timur berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polresta Karawang," ujar Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, dalam konferensi pers di Mapolresta Karawang, Senin (28/9/2026).
Dari total sembilan Laporan Polisi, tujuh kasus disikat Satreskrim Polresta Karawang dan dua sisanya diselesaikan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur. Nah, empat komplotan yang sukses diciduk ini punya inisial DN yang ternyata pemain lama alias residivis, terus ada AP, SBR, sama NW.
Aksi mepet-mepet mereka ini ternyata udah nyebar di banyak spot hitz Karawang. Mulai dari area dekat Bioskop Orange depan Guro I Karawang Barat, kost-kost'an, terus ke daerah Telukjambe Timur kayak Pertigaan Bintang Alam, Pinayungan, sampai kawasan anak kuliahan dekat UNSIKA. Bahkan Polsek Telukjambe Timur juga sampai melacak kasusnya ke Dusun Kepuh Desa Sukamakmur sama depan Ruko De Kriuk Rengasdengklok.
Begitu digerebek, barang bukti yang diamankan langsung bikin geleng-geleng kepala. Ada dua set kunci astag, satu unit Honda Beat Deluxe, tujuh unit motor hasil curian, dua tang potong, kunci letter L, linggis, HP Oppo, sampai tas ransel hitam buat modal 'dinas' mereka. Modus mereka sejujurnya klasik banget tapi tetep bahaya, yaitu pakai kunci T/palsu buat ngerusak lubang kunci motor korban.
"Modus operandi seluruh pelaku melancarkan aksinya secara terstruktur dengan memanfaatkan kunci palsu untuk merusak sistem keamanan motor. Namun alhamdulillah, berkat kesigapan anggota, kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti," kata Afrian.
Gara-gara kelakuan nakalnya, keempat tersangka ini langsung terancam Pasal 477 KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pihak Polresta Karawang juga mewanti-wanti masyarakat Karawang buat makin protektif sama kendaraan sendiri dan jangan ragu buat lapor kalau nemu hal-hal mencurigakan di sekitar.
Kabar bahagianya, salah satu korban bernama Maharani ngaku lega banget motor kesayangannya yang sempet melayang akhirnya bisa balik lagi ke tangannya.
"Terima kasih kepada jajaran Polres Karawang dan Polsek Telukjambe. Motor saya hilang pada 18 September 2026. Hanya dalam 10 hari, pelaku berhasil ditangkap dan kendaraan saya bisa kembali," pungkasnya. (***)
Via
Headline



Posting Komentar