Headline
Regional
KARAWANG — Urusan daftar pemilih ternyata belum benar-benar beres. Di tengah masa non-tahapan pemilu, Bawaslu Kabupaten Karawang masih menemukan sejumlah catatan dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Intinya satu, data pemilih jangan sampai "asal bersih-bersih" kalau dasar hukumnya belum kuat.
Data Pemilih Karawang Disorot, Bawaslu Minta Jangan Asal Hapus Nama Warga
Pengawasan ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025. Selama Triwulan II, Bawaslu Karawang menerbitkan 3 surat saran perbaikan, 2 surat imbauan, dan 10 surat pencegahan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB oleh KPU Karawang.
Pengawasan juga dilakukan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Karawang pada 1 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Bawaslu turut menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap hasil pemutakhiran data.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Karawang, Ade Permana, menegaskan masih terdapat persoalan dalam penghapusan data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia.
"Terhadap Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) KPU Kabupaten Karawang harus berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU No 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," ujar Ade Permana.
"Dimana data hasil coktas ada yang meninggal kenapa dihapus di Sidalih sedangkan yang meninggal tersebut tidak mempunyai akta kematian, maka kami meminta nama-nama tersebut harus ada di Sidalih lagi. Selain itu sudah dibuatkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Karawang," imbuhnya menegaskan.
Hasil pleno menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 1.923.341 pemilih, terdiri dari 963.616 pemilih laki-laki dan 959.725 pemilih perempuan yang tersebar di 30 kecamatan dan 309 desa/kelurahan di Kabupaten Karawang.
Jumlah tersebut berasal dari rekapitulasi Triwulan I sebanyak 1.901.721 pemilih, ditambah 39.648 pemilih baru dan 18.028 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seluruh hasil pleno dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Karawang Nomor 47/HK.04.1-BA/3215/2026 tertanggal 1 Juli 2026 sebelum ditandatangani dan diserahkan kepada seluruh peserta rapat. (***)
Via
Headline

Posting Komentar