Askun Beri Ultimatum 3X24 Jam Tak Ada Permintaan Maaf Atau Jalur Kekeluargaan, Kadishub Karawang Siap Lapor Polisi
KARAWANG - Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, terus bergulir. Namun kali ini kubu Muhana angkat suara dan memilih mengambil langkah tegas.
Kuasa Hukum Muhana, Asep Agustian SH. MH., yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), menegaskan pihaknya memberikan waktu selama 3X24 jam kepada pihak-pihak yang dianggap telah menyebarkan tudingan dan narasi yang dinilai merugikan kliennya.
Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada permintaan maaf maupun komunikasi secara kekeluargaan, maka langkah hukum akan segera ditempuh.
"Kami berikan kesempatan 3X24 jam. Kalau tidak ada itikad baik, tidak ada permohonan maaf dan tidak ada komunikasi kekeluargaan, kami akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke kepolisian," tegas Askun saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (19/6/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Muhana memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada tim kuasa hukumnya. Ia mengaku tidak akan banyak memberikan pernyataan dan meminta seluruh pertanyaan terkait isu yang beredar disampaikan kepada pengacaranya.
"Saya sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum saya. Kalau ada yang ingin ditanyakan terkait persoalan ini silakan kepada kuasa hukum," ujar Muhana.
Menanggapi berbagai narasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan, Askun menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dapat dibuktikan secara hukum dan tidak cukup hanya berdasarkan opini ataupun asumsi.
Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh kliennya, jalur yang tepat adalah membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau memang merasa dirugikan silakan lapor. Kami siap menghadapi. Tapi kalau tuduhan itu tidak bisa dibuktikan, tentu ada konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkannya," katanya.
Askun juga menyoroti munculnya berbagai informasi yang berkembang liar di media sosial. Ia meminta publik tidak terburu-buru menggiring opini tanpa dasar yang jelas dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menegaskan bahwa benar atau tidaknya suatu tuduhan bukan ditentukan oleh opini publik, melainkan melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
"Benar atau salah itu bukan diputuskan di media sosial. Ada proses hukum, ada alat bukti, ada mekanisme yang harus ditempuh," jelasnya.
Selain itu, Askun memastikan hingga saat ini belum ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap Muhana dari pihak terkait sebagaimana isu yang berkembang.
Karena itu, pihaknya meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang belum terverifikasi.
"Kami memilih menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak menjadi bola salju yang terus membesar. Namun apabila nama baik klien kami terus dirugikan tanpa dasar yang jelas, maka kami siap mengambil langkah hukum," pungkasnya. (***)

Posting Komentar