Headline
Regional
31 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Karawang, Sabu Sekilo Lebih Nyaris Beredar
KARAWANG - Perang lawan narkoba di Karawang lagi nggak biasa aja. Dalam periode Maret sampai 14 Mei 2026, Polres Karawang sukses membongkar 31 kasus penyalahgunaan narkotika sekaligus nyiduk 41 tersangka. Dari sabu, ekstasi, obat keras, sampai narkotika sintetis, semuanya kebongkar kayak drama season finale.
Yang bikin publik auto melongo, total barang bukti sabu yang diamankan tembus lebih dari 1,4 kilogram. Yup, bukan sachet kopi, ini sabu. Kalau lolos edar, bisa bikin banyak hidup orang berantakan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menegaskan pengungkapan ini jadi bagian dari komitmen kepolisian buat nyapu bersih peredaran narkoba di wilayah Karawang.
"Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (14/5/2026).
Dari total 31 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas didominasi kasus sabu. Polisi mencatat ada 27 kasus sabu dengan 36 tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.440,63 gram. Belum selesai sampai situ, polisi juga mengungkap tiga kasus narkotika sintetis dengan empat tersangka dan barang bukti 175,33 gram.
Selain itu, ada juga satu kasus ekstasi dengan satu tersangka dan barang bukti tiga butir pil ekstasi. Polisi turut mengamankan satu kasus psikotropika dengan barang bukti 320 butir, serta enam kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka dan total barang bukti mencapai 9.472 butir. Fix, gudang obat ilegal lagi-lagi kayak nggak ada habisnya.
Salah satu pengungkapan paling gila terjadi di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang. Di lokasi ini, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil nyiduk dua tersangka berinisial SD alias Ompong dan DN alias ABAP yang diduga jadi kurir sabu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu seberat 1.047,40 gram alias lebih dari satu kilogram. Polisi juga menyita timbangan digital, plastik kemasan, sampai handphone yang dipakai buat komunikasi transaksi. Paket lengkap versi bisnis haram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ngaku dapat bayaran Rp10 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diedarkan. Duit haram dibagi dua, risiko penjara juga dibagi dua.
"Motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi dan keinginan untuk dapat mengonsumsi sabu secara gratis," terang Kapolres Karawang.
Kapolres Karawang juga mengungkap kalau barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial TL alias Godek yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang alias DPO. Jadi drama kejar-kejarannya belum tamat, bos besarnya masih diburu.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Karawang masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan lain yang diduga masih aktif beredar di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.
Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengapresiasi langkah tegas Polres Karawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Karawang. Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.
Sementara Kapolres Karawang memastikan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus dan memburu pemasok utama yang sampai sekarang masih kabur. Karena buat polisi, perang lawan narkoba belum selesai selama bandarnya masih bebas keluyuran. (***)
Via
Headline

Posting Komentar