Telusuri
24 C
id
  • Spill Beranda
  • Spill Nasional
  • Spill Regional
  • Spill Peristiwa
  • Spill Trending
  • Spill Politik
  • Spill Hukum
  • Spill Pendidikan
  • Spill Bisnis
  • Spill Tokoh
  • Spill Olahraga
  • Spill Budaya
SpillNews
Telusuri
SpillNews
Buy template blogger

Beranda Headline Regional Rekomendasi Bupati Karawang Jadi Syarat Kades Incumbent Bisa Nyalon Lagi, 22 Desa Lolos LHP Inspektorat
Headline Regional

Rekomendasi Bupati Karawang Jadi Syarat Kades Incumbent Bisa Nyalon Lagi, 22 Desa Lolos LHP Inspektorat

SpillNews
SpillNews
16 Sep, 2026 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana 

KARAWANG — Warga Karawang merapat! Pilkades serentak udah makin deket nih, tapi sebelum para Bapak dan Ibu Kades petahana (incumbent) sibuk tebar pesona buat periode berikutnya, Inspektorat Karawang datang membawa reality check super penting.

Yup, dari total 67 desa yang diaudit, baru 22 desa yang dinyatakan clear dan bebas dari catatan alias temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Singkatnya: urusan 'utang administrasi' mereka udah gwenchana alias aman!

Lewat Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana (mewakili Kepala Inspektorat Asip Suhendar), beliau spill the tea soal alur audit yang lumayan demure dan terstruktur ini.

"Satu bulan setelah surat pemberitahuan dari BPD, Kepala Desa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dikirimkan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Setelah menerima laporan tersebut, DPMD bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Taupik, Rabu (16/9/2026).

Inspektorat sendiri udah merampungkan drama audit ini dari 28 Agustus lalu, dan LHP-nya diserahin awal September kemarin langsung ke Bupati Karawang melalui DPMD.

Mau Punya 'VIP Pass' Nyalon Lagi? Selesaikan Dulu Catatannya!

Inspektorat remind banget nih, buat Bapak dan Ibu Kades yang pengen comeback di Pilkades: No Bebas Temuan = No Rekomendasi Bupati = Gagal Nyalon! Sad banget ga tuh?

"Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Bupati yang diterbitkan melalui DPMD. Dasar penerbitan rekomendasi tersebut salah satunya adalah bebas temuan," tambah Taopik.

Nah, ini dia List 22 Desa yang udah dapet Berita Acara Penyelesaian (BA TR-LHP) dan siap meluncur ke medan Pilkades:

 1. Desa Bojongsari (Kecamatan Tirtamulya)
 2. Desa Kalijati (Kecamatan Jatisari)
 3. Desa Gintungkerta (Kecamatan Klari)
 4. Desa Wargasetra (Kecamatan Tegalwaru)
 5. Desa Lemahmukti (Kecamatan Lemahabang Wadas)
 6. Desa Pulosari (Kecamatan Telagasari)
 7. Desa Karangjaya (Kecamatan Pedes)
 8. Desa Kalangsuria (Kecamatan Rengasdengklok)
 9. Desa Kertasari (Kecamatan Rengasdengklok)
 10. Desa Baturaden (Kecamatan Batujaya)
 11. Desa Klari (Kecamatan Klari)
 12. Desa Tirtasari (Kecamatan Tirtamulya)
 13. Desa Pamekaran (Kecamatan Pangkalan)
 14. Desa Lemahabang Wadas (Kecamatan Lemahabang Wadas)
 15. Desa Kertasari (Kecamatan Pangkalan)
 16. Desa Karangsinom (Kecamatan Tirtamulya)
 17. Desa Pamekaran (Kecamatan Banyusari)
 18. Desa Karangmulya (Kecamatan Telukjambe Barat)
 19. Desa Muktijaya (Kecamatan Cilamaya Kulon)
 20. Desa Kalihurip (Kecamatan Cikampek)
 21. Desa Tanjungpakis (Kecamatan Pakisjaya)
 22. Desa Cibalongsari (Kecamatan Klari)

Terus, Yang Belum Beres Gimana Skenarionya?

Buat Kades yang belum beres, deadline-nya makin mepet nih, yaitu paling lambat September 2026 sebelum rekomendasi terbit.

"Batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum tahapan rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni ditenggat paling lambat pada September 2026. Bagi desa yang kepala desanya akan mencalonkan kembali (incumbent) harus segera diselesaikan agar bisa mengantongi rekomendasi Bupati untuk proses pencalonannya," jelasnya.

"Sementara itu bagi desa yang kepala desanya tidak mencalonkan kembali, merujuk pada aturan normatif, mereka diberikan ruang waktu toleransi selama 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan, selebihnya, setelah 60 hari, Aparat Penegak Hukum (APH) boleh masuk," imbuhnya.

Gak Ada Plot Twist 'Pemutihan', Utang Beban Bisa Ngalir ke Ahli Waris!

Yang paling bikin shock, Inspektorat tegesin kalau gak ada yang namanya 'pemutihan' atau ghosting dari tanggung jawab. Jangan harap utang administrasi bisa di-pass to next generation atau dibebanin ke Kades yang baru!

Bahkan kalau Kades-nya kabur atau berhalangan tetap (meninggal dunia), beban pengembalian temuan kerugian negara itu bakal diwarisin ke keluarga alias ahli warisnya!

"Kan kalau temuan BPK mah, itu turun pada ahli waris. Jadi sistemnya administrasi ya , jadi temuan tersebut harus ditagih terus," tegas Taupik menandaskan.

Duh, buat Pak & Bu Kades yang sisanya, yuk bisa yuk segera diberesin, jangan sampai kena spill APH! (***)
Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Rencana Revitalisasi Pasar Telagasari, Komisi II DPRD Karawang Minta Pemdes Melengkapi Persyaratan dan Musyawarahkan Kembali Bersama Pedagang

SpillNews- Oktober 05, 2026 0
Rencana Revitalisasi Pasar Telagasari, Komisi II DPRD Karawang Minta Pemdes Melengkapi Persyaratan dan Musyawarahkan Kembali Bersama Pedagang
KARAWANG — Gelombang penolakan revitalisasi Pasar Telagasari akhirnya nemu titik terang di Gedung DPRD Karawang lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP). Agenda seru…

Most Popular

Mantan HRD Buka Suara Soal Lahan Bekas Beesco Diduga Alih Fungsi Jadi Gudang, Askun Minta Bupati Karawang Turunkan Tim Sidak

Mantan HRD Buka Suara Soal Lahan Bekas Beesco Diduga Alih Fungsi Jadi Gudang, Askun Minta Bupati Karawang Turunkan Tim Sidak

Oktober 01, 2026
Mahasiswa FAI UNSIKA Geruduk Kampus, Push Kasus Internal Selesai Netral Tanpa Ditumpangi Eksternal

Mahasiswa FAI UNSIKA Geruduk Kampus, Push Kasus Internal Selesai Netral Tanpa Ditumpangi Eksternal

Oktober 01, 2026
Perubahan APBD Karawang 2026 Disahkan: Tunda Bayar Rp59,5 Miliar Lunas, Proyek Asal-asalan Auto-Coret!

Perubahan APBD Karawang 2026 Disahkan: Tunda Bayar Rp59,5 Miliar Lunas, Proyek Asal-asalan Auto-Coret!

September 30, 2026

Recent Comments

Editor Post

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Eks Karyawan Pindodeli Mengadu ke Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang

Dugaan Penggelapan Dana Koperasi, Eks Karyawan Pindodeli Mengadu ke Tim Hukum Jabar Istimewa Karawang

April 28, 2026
Kades Bengle Lia Amallia Fokus Tuntaskan Pelayanan Masyarakat dan Studi Doktoral

Kades Bengle Lia Amallia Fokus Tuntaskan Pelayanan Masyarakat dan Studi Doktoral

April 29, 2026
Mantan HRD Buka Suara Soal Lahan Bekas Beesco Diduga Alih Fungsi Jadi Gudang, Askun Minta Bupati Karawang Turunkan Tim Sidak

Mantan HRD Buka Suara Soal Lahan Bekas Beesco Diduga Alih Fungsi Jadi Gudang, Askun Minta Bupati Karawang Turunkan Tim Sidak

Oktober 01, 2026

Popular Post

Mantan HRD Buka Suara Soal Lahan Bekas Beesco Diduga Alih Fungsi Jadi Gudang, Askun Minta Bupati Karawang Turunkan Tim Sidak

Mantan HRD Buka Suara Soal Lahan Bekas Beesco Diduga Alih Fungsi Jadi Gudang, Askun Minta Bupati Karawang Turunkan Tim Sidak

Oktober 01, 2026
Mahasiswa FAI UNSIKA Geruduk Kampus, Push Kasus Internal Selesai Netral Tanpa Ditumpangi Eksternal

Mahasiswa FAI UNSIKA Geruduk Kampus, Push Kasus Internal Selesai Netral Tanpa Ditumpangi Eksternal

Oktober 01, 2026
Perubahan APBD Karawang 2026 Disahkan: Tunda Bayar Rp59,5 Miliar Lunas, Proyek Asal-asalan Auto-Coret!

Perubahan APBD Karawang 2026 Disahkan: Tunda Bayar Rp59,5 Miliar Lunas, Proyek Asal-asalan Auto-Coret!

September 30, 2026

Populart Categoris

SpillNews

About Us

Di tengah banjir informasi yang serba cepat, SpillNews.id hadir dengan satu fokus utama: menyajikan berita terkini yang faktual, relevan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kami paham, publik hari ini butuh berita yang cepat tayang, tapi itu saja tidak cukup. Berita juga harus jelas sumbernya, kuat datanya, dan jujur narasinya. Karena itu, spill versi kami bukan gosip atau bocor-bocoran, melainkan mengungkap fakta berbasis kerja jurnalistik.

Follow Us

© Theme by Mustafid
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Redaksi
  • About Us