Headline
Regional
Rekomendasi Bupati Karawang Jadi Syarat Kades Incumbent Bisa Nyalon Lagi, 22 Desa Lolos LHP Inspektorat
![]() |
| Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana |
KARAWANG — Warga Karawang merapat! Pilkades serentak udah makin deket nih, tapi sebelum para Bapak dan Ibu Kades petahana (incumbent) sibuk tebar pesona buat periode berikutnya, Inspektorat Karawang datang membawa reality check super penting.
Yup, dari total 67 desa yang diaudit, baru 22 desa yang dinyatakan clear dan bebas dari catatan alias temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Singkatnya: urusan 'utang administrasi' mereka udah gwenchana alias aman!
Lewat Sekretaris Inspektorat Taupik Maulana (mewakili Kepala Inspektorat Asip Suhendar), beliau spill the tea soal alur audit yang lumayan demure dan terstruktur ini.
"Satu bulan setelah surat pemberitahuan dari BPD, Kepala Desa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dikirimkan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). Setelah menerima laporan tersebut, DPMD bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Taupik, Rabu (16/9/2026).
Inspektorat sendiri udah merampungkan drama audit ini dari 28 Agustus lalu, dan LHP-nya diserahin awal September kemarin langsung ke Bupati Karawang melalui DPMD.
Mau Punya 'VIP Pass' Nyalon Lagi? Selesaikan Dulu Catatannya!
Inspektorat remind banget nih, buat Bapak dan Ibu Kades yang pengen comeback di Pilkades: No Bebas Temuan = No Rekomendasi Bupati = Gagal Nyalon! Sad banget ga tuh?
"Bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali, harus mendapat rekomendasi dari Bupati yang diterbitkan melalui DPMD. Dasar penerbitan rekomendasi tersebut salah satunya adalah bebas temuan," tambah Taopik.
Nah, ini dia List 22 Desa yang udah dapet Berita Acara Penyelesaian (BA TR-LHP) dan siap meluncur ke medan Pilkades:
1. Desa Bojongsari (Kecamatan Tirtamulya)
2. Desa Kalijati (Kecamatan Jatisari)
3. Desa Gintungkerta (Kecamatan Klari)
4. Desa Wargasetra (Kecamatan Tegalwaru)
5. Desa Lemahmukti (Kecamatan Lemahabang Wadas)
6. Desa Pulosari (Kecamatan Telagasari)
7. Desa Karangjaya (Kecamatan Pedes)
8. Desa Kalangsuria (Kecamatan Rengasdengklok)
9. Desa Kertasari (Kecamatan Rengasdengklok)
10. Desa Baturaden (Kecamatan Batujaya)
11. Desa Klari (Kecamatan Klari)
12. Desa Tirtasari (Kecamatan Tirtamulya)
13. Desa Pamekaran (Kecamatan Pangkalan)
14. Desa Lemahabang Wadas (Kecamatan Lemahabang Wadas)
15. Desa Kertasari (Kecamatan Pangkalan)
16. Desa Karangsinom (Kecamatan Tirtamulya)
17. Desa Pamekaran (Kecamatan Banyusari)
18. Desa Karangmulya (Kecamatan Telukjambe Barat)
19. Desa Muktijaya (Kecamatan Cilamaya Kulon)
20. Desa Kalihurip (Kecamatan Cikampek)
21. Desa Tanjungpakis (Kecamatan Pakisjaya)
22. Desa Cibalongsari (Kecamatan Klari)
Terus, Yang Belum Beres Gimana Skenarionya?
Buat Kades yang belum beres, deadline-nya makin mepet nih, yaitu paling lambat September 2026 sebelum rekomendasi terbit.
"Batas akhir penyelesaian temuan adalah sebelum tahapan rekomendasi pencalonan diterbitkan, yakni ditenggat paling lambat pada September 2026. Bagi desa yang kepala desanya akan mencalonkan kembali (incumbent) harus segera diselesaikan agar bisa mengantongi rekomendasi Bupati untuk proses pencalonannya," jelasnya.
"Sementara itu bagi desa yang kepala desanya tidak mencalonkan kembali, merujuk pada aturan normatif, mereka diberikan ruang waktu toleransi selama 60 hari sejak LHP diterima untuk menyelesaikan, selebihnya, setelah 60 hari, Aparat Penegak Hukum (APH) boleh masuk," imbuhnya.
Gak Ada Plot Twist 'Pemutihan', Utang Beban Bisa Ngalir ke Ahli Waris!
Yang paling bikin shock, Inspektorat tegesin kalau gak ada yang namanya 'pemutihan' atau ghosting dari tanggung jawab. Jangan harap utang administrasi bisa di-pass to next generation atau dibebanin ke Kades yang baru!
Bahkan kalau Kades-nya kabur atau berhalangan tetap (meninggal dunia), beban pengembalian temuan kerugian negara itu bakal diwarisin ke keluarga alias ahli warisnya!
"Kan kalau temuan BPK mah, itu turun pada ahli waris. Jadi sistemnya administrasi ya , jadi temuan tersebut harus ditagih terus," tegas Taupik menandaskan.
Duh, buat Pak & Bu Kades yang sisanya, yuk bisa yuk segera diberesin, jangan sampai kena spill APH! (***)
Via
Headline

Posting Komentar