Headline
Hukum
Regional
Kejari Karawang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Askun Sentil BTN Jangan "Sok-sokan" Menggurui Wartawan
KARAWANG — Lima orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT. Bumi Arta Sedayu (PT. BAS) tahun 2021-2024.
Tapi ternyata urusan belum selesai di angka 5 (lima). Desakan publik agar penyidik Kejari Karawang turut mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dari internal BTN, ikut menjadi sorotan. Di tengah situasi tersebut, muncul klarifikasi dari Ramon Armando - Corporate Secretary Division PT. BTN yang menyatakan pihaknya akan menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun (Asep Kuncir), menilai BTN tidak perlu terlalu reaktif menghadapi sorotan publik.
"Saya kira pihak BTN tidak perlu 'kebakaran jenggot' ya!. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan kerugian keuangan negara," tutur Askun, Selasa (8/9/2026).
Menurut Askun, klarifikasi BTN masih terdengar umum dan normatif. Yang kemudian membuatnya ikut menyoroti bagian lain dari pernyataan tersebut, khususnya terkait imbauan agar pemberitaan media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Buat Askun, soal kode etik jurnalistik bukan sesuatu yang perlu diajarkan ulang kepada wartawan.
"Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu 'sok-sokan' ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal 'cover both side'. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan, red) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh," katanya.
Intinya sederhana: wartawan punya kode etik, penegak hukum punya prosedur, sementara publik punya hak untuk bertanya. Jadi, kata Askun, masing-masing sebaiknya menjalankan porsinya.
Askun mengaku yakin Kejari Karawang akan mengedepankan profesionalisme, independensi dan prinsip akuntabilitas dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
Ia juga meyakini proses penyidikan masih membutuhkan waktu cukup panjang untuk mengejar dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan lima tersangka yang sudah ditetapkan, Askun menduga proses hukum belum akan berhenti di sana.
"Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang. Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT. BAS saja," tutup Askun. (***)
Via
Headline

Posting Komentar