Headline
Regional
Realisasi Retribusi Parkir Karawang Baru 38 Persen, Pemerhati Minta Dishub Evaluasi Total
![]() |
| Asep Agustustian, SH. MH. Pemerhati Kebijakan Publik |
KARAWANG - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari sektor retribusi parkir pada tahun 2025 dinilai anjlok. Hingga akhir tahun, capaian retribusi parkir baru mencapai sekitar 38 persen atau sekitar Rp500 juta dari target Rp1,7 miliar.
Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Agustian, menilai rendahnya capaian tersebut mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan parkir di Karawang. Ia menyebut setidaknya terdapat dua kemungkinan penyebab, yakni wanprestasi atau buruknya pengelolaan parkir oleh pihak ketiga, serta dugaan terjadinya penguapan retribusi parkir yang selama ini ditarik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang.
"Menyikapi kondisi ini, Pemkab Karawang melalui Dishub harus melakukan evaluasi total terhadap pengelolaan parkir oleh pihak ketiga," ujar Asep Agustian, Jumat (9/1/2026).
Menurut Asep, tidak tercapainya target PAD dari retribusi parkir menunjukkan pengelolaan yang tidak profesional. Bahkan, ia menilai jika Dishub tidak berani melakukan evaluasi, maka patut diduga permasalahan tersebut bukan sekadar wanprestasi, melainkan adanya indikasi kebocoran penerimaan.
"Jika Dishub tidak berani mengevaluasi, maka indikasinya bukan hanya wanprestasi, tetapi adanya dugaan penguapan retribusi parkir," katanya.
Asep yang akrab disapa Askun menambahkan, retribusi parkir seharusnya menjadi salah satu sumber PAD yang potensial, mengingat semakin ramainya aktivitas parkir di pusat perbelanjaan dan kawasan keramaian di Karawang.
"Kalau pajak parkir pada 2025 bisa mencapai 93 persen, kenapa retribusi parkir hanya 38 persen? Ini jelas janggal. Kemungkinannya hanya dua, pengelolaan pihak ketiga tidak profesional atau adanya penguapan retribusi," ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, Askun meminta Dishub Karawang bersikap tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh sekaligus menghentikan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga sebagai bentuk sanksi atas wanprestasi yang terjadi.
"Tidak perlu takut kepada pengelola. Kalau sudah terbukti tidak profesional dan tidak pernah mencapai target PAD, kerja samanya tidak perlu diteruskan. Masih banyak pihak ketiga lain yang bisa diajak bekerja sama," jelasnya.
Selain itu, Askun juga meminta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit. Ia menilai, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, maka target PAD dari retribusi parkir setiap tahun akan terus mengalami penurunan.
"Bila perlu, Aparat Penegak Hukum juga harus turun tangan untuk menyelidiki persoalan ini, karena saya mengindikasikan adanya dugaan penguapan retribusi parkir," tandas Askun.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Dishub Karawang belum memberikan tanggapan terkait rendahnya realisasi PAD dari retribusi parkir maupun desakan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga. (***)
Via
Headline

Posting Komentar